Terkait Maraknya Kebakaran di DKI

PEMPROV mengusulkan audit penyambungan listrik di sejumlah pemukiman ilegal di DKI. Hal itu dilakukan menyusul semakin maraknya peristiwa kebakaran yang dipicu oleh arus pendek. Usulan audit disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DKI Jakarta. “Saya sudah sampaikan usulan audit listrik ini ke BPK,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto Selain meminta BPK memeriksa prosedur penyambungan listrik ke sejumlah pemukiman ilegal, pihaknya juga telah berkirim surat kepada Dirut PLN untuk bisa membantu DKI minimalisasi terjadinya kebakaran akibat listrik. Penyambungan listrik diharapkan tidak dilakukan sembarangan yang hanya berorientasi pada bisnis belaka. Tapi juga mengedepankan aspek keamanan.

Seperti jika tempat tinggal yang meminta sambungan itu berada di kawasan ilegal dan rawan kebakaran, diharapkan tidak serta merta langsung dipasang. Sebab, dari pengalaman yang ada, penyambungan di tempat ilegal itu telah memicu banyak masalah. Seperti pemasangan listrik di atas waduk. Lantaran PLN bersedia melakukan penyambungan, pembangunan rumah di atas lahan terlarang itu marak.

“Kalau rumahnya tidak benar. Jangan kasih listrik. Telepon jangan dipasang,” tegasnya.

Selain pihaknya menyoal PLN, pengawasan dari DKI juga diakui sangat rendah. Hal itu harusdiupayakan secara bersama-sama untuk ditangani. Pemprov DKI melalui Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI juga terus melakukan pembongkaran pemukiman liar. Permintaan DKI kepada BPK itu lantaran lembaga tersebut saat ini tengah melakukan audit di sejumlah sarana infrastruktur di DKI. Salah satunya situ dan waduk.

Tidak hanya dari sisi administrasi penggunaan dana pemeliharaan, tapi juga kinerja aparatnya. Apakah dalam penggunaan dana yang telah dianggarkan itu sesuai ketentuan atau tidak. Sehingga, jika prosedur dilaksanakan secara benar, kemungkinan terjadinya bencana seperti tanggul jebol bisa dihindari. Sehingga bersamaan dengan audit tersebut. Pemprov berharap BPK sekaligus juga melakukan audit penyambungan listrik. Sebab, dampak negatifnya jika terjadi kebakaran sangat luas dirasakan masyarakat.

Dari internal Pemprov DKI, mantan Aster TNI AD itu menyatakan, tengah mengonsep pendekatan pemadam kebakaran di daerah pemukiman. Termasukjuga keberadaan hidran air. Agar, ketika ada peristiwa kebakaran, si jago merah bisa dengan cepat dipadamkan dan tidak sampai meluas. Terkait alat pemadam kebakaran, pihaknya mengakui belum merata. Seperti mobil pemadam. Ada tipe 4000, 4.500 dan 5000.

Namun, yang tersedia hanya satu jenis saja. Padahal, daya jangkau setiap kebakaran berbeda-beda. Ada yang jauh, ada yang dekat. “Contoh di TNI ada peluni jarak jauh, jarak dekat. Jadi kalau beli jangan cuma satu jenis. Sehingga, sekali ada kejadian bisa bergerak serentak,” terangnya.

Sementara itu. Manager Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Disjaya Sampurno menyatakan, setiap penyambungan listrik baru atas dasar penelitian. Tidak seluruh permintaan dipasang. Hanya yang memenuhi syarat ketersediaan infrastruktur yang disambung listrik. Namun, untuk menentukan pemukiman yang dipasang listrik masuk daerah ilegal atau tidak, pihaknya tidak berwenang. “Kalau masuk daerah itu, biasanya ada syarat khusus. Jika pihak terkait me-nyatakan masuk daerah terlarang dan akan dibongkar, segala konsekuensi bukan tanggungjawab PLN,” terangnya.

Untuk penertiban, pihaknya bekerjasama dengan walikotamadya di masing-masing wilayah.

Jika dalam penelusuran dinyatakan harus dibongkar, pemutusan akan dilakukan.

Ketua Tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) PLN Disjaya Ronald menambahkan, peristiwa kebakaran akibat listrik dipicu banyak hal. Seperti pemasangan kabel yang salah, semrawut atau ukurannya tidak sesuai beban daya yang dialirkan. Begitu juga letak pemasangan instalasi.

Terkadang ada yang di atas plafon, dalam tembok yang mudah menimbulkan arus pendek. Penggunaan stop kontak yang bertumpuk-tumpuk juga sangat rawan. “Jadi, hal-hal seperti itu susah dideteksi. Perlu kesadaran masyarakat,” terangnya. Dari sisi penggunaan kabel saja, jika tidak bersertifikat dan penggunaannya melebihi daya yang ditentukan, kabel mudah panas dan meleleh. Hal itu kerap memicu arus pendek.

*Indo Pos