Belum Ada Pendataan Infrastruktur dan Seni
JAKARTA. Hingga kini, Pemerintah belum dapat menyebutkan berapa sebenarnya nilai total aset negara yang berupa barang seni dan infrastruktur. Kendalanya adalah sulitnya menetapkan nilai itu dan keterbatasan pemeriksa.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan (Depkeu) Hadiyanto mengatakan, untuk mengukur hingga menetapkan nilai aset berupa barang seni dan infrastruktur butuh suatu pedoman atau metode khusus. Saat ini, Depkeu menggandeng Departemen Pekerjaan Umum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuat pedoman tersebut. “Pedoman sedang kami sempurnakan. Kami juga sedang melatih orang-orangnya untuk capacity building,” ujarnya di gedung DPR, Kamis (28/5).
Hadiyanto menjelaskan, langkah Depkeu tersebut berhubungan dengan target Pemerintah menyelesaikan penertiban aset negara di seluruh Kementerian/Lembaga (KA.). Semula, targetnya pada Desember 2008, semua harus beres. Tapi, belakangan target itu mundur menjadi 31 Maret 2009 dan belum selesai juga.
Saat ini, aset negara berupa barang seni seperti lukisan dan patung tersebar di 21.430 satuan kerja seluruh Indonesia. Sedangkan aset berupa infrastruktur seperti jalan raya, irigasi, dan bendungan lebih banyak lagi.
Menurut Hadiyanto, Pemerintah perlu membicarakan lebih lanjut dengan BPK untuk menyamakan persepsi tentang penilaian aset negara, khususnya infrastruktur yang dibangun sebelum 2005 “
Menurut Hadiyanto, selain soal barang seni- dan infrastruktur, Pemerintah juga masih mengalami kesulitan merevaluasi aset di Departemen Pertahanan dan Kepolisian. Hanya saja, dibanding sebelum 2004, sekarang hasilnya sudah jauh lebih baik.
Sayang, Hadiyanto masih enggan memaparkan berapa nilai total aset milik Pemerintah itu. Yang pasti, dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), aset negara itu termasuk aset non fisik. “Angkanya bergerak terus. Tapi yang jelas, lebih besar daripada liabilities (kewajiban),” tegasnya.
*Harian Kontan*