TANGERANG -Polrestro Kota Tangerang mendapat laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan, ada kerugian negara dalam kasus ambrolnya tanggul Sungai Cisadaneyang dibangun dengan anggaran 2008 senilai Rp4,5 miliar. Dengan begitu, kasus yang sebelumnya menetapkan tiga orang menjadi tersangka itu kmi diproses kembali.
“Sudah ada laporan dari BPK yang menyatakan ada kerugian negara. Namun, karena kita saat itu meminta laporan berdasarkan tulisan, ya kini kita meminta kepada BPK menjawabnya tidak secara lisan, tetapi tulisan,” ucap Kasat Reskrim Polrestro Kota Tangerang Kompol BuhdiHerdi Susianto kemarin.
Dalam kasus ini, kata Budhi, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang yakni Dedy Sukanda dan Rizky.
Satu lagi Dirut PT Inveron Kasi Tama (PT IKT) Ade Jumhana, perusahaan yang menjadi pemenang tender itu yang kemudian mensubkan ke PT Sama-Sama.
*Harian Seputar Indonesia