JAKARTA Pembatasan akses informasi mengenai penerimaan pajak dan proyek-proyek pinjaman luar negeri kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai bertentangan dengan peraturan dan praktik internasional.
Hal itu merupakan kesimpulan dari laporan hasil peer review atas BPK yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara Belanda atau Algemene Rekenkamer (ARK). Peer review dilakukan pada Januari dan Juni 2009 dengan tujuan mengetahui sistem pengendalian mutu BPK RI.
“Pada praktiknya, BPK masih me-miliki hambatan dalam melaksanakan mandatnya yaitu keterbatasan dalam hal mengakses informasi pendapatan dari kantor pajak. Situasi ini menunjukkan bahwa UU No. 15/ 2006 belum ditaati,” tulis laporan peer review itu yang diterima Bisnis, kemarin.
Pembatasan itu juga tidak sesuai dengan deklarasi lima lntosai 1997 yang ditegaskan dalam Deklarasi Meksiko 2007. lntosai (International Organization of State Audit lnstitu-rJons/Organisasi BPK sedunia) menyatakan dalam prinsip keempat bahwa akses tanpa batas atas infor-masi sangat diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab secara semestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
President of the Netherlands Court of Audit Saskia J. Stuiveling mengatakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut BPK RI harus memberikan perhatian penuh atas pembatasan akses pemeriksaan tersebut melalui komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah yaitu Menkeu. DPR, dan pemberi pinjaman.
“Usaha bersama dari DPR, Menteri Keuangan dan BPK diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini (pembalasan akses],” katanya saat menyampaikan laporan hasil peer review.
Beri dukungan
Di tempat sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Walman Siahaan menyatakan DPR akan sepenuhnya memberikan dukungan kepada BPK untuk dapat mengaudit penerimaan pajak dan proyek yang dibiayai dari pinjaman luar negeri.
“Dalam hal ini kami dari DPR sangat mendukung baik mengenai pajak maupun utang luar negeri. BPK harus tahu semua aset negara. BPK harus tahu bagaimana laporan pertanggungjawabannya,”
Berdasarkan UUD 1945, jelasnya, BPK merupakan satu-satunya lemba-ga pemeriksa keuangan yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit pengelolaan keuangan terhadap semua aset negara.
Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan institusinya akan menindaklanjuti rekomendasi dari ARK salah satunya dengan menyusun rencana aksi dalam waktu 2 bulan yang akan dikomunikasikan kepada ARK dan DPR.
Hasil peer review juga menyoroti mengenai masih lemahnya manajemen keuangan di pemerintah pusat dan daerah dan kuatnya kecurangan dan korupsi dalam pemerintah dan masyarakat.
ARK merekomendasikan kepada BPK untuk mengembangkan strategi bersama pemerintah dan DPR guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara serta memfokuskan pada pemeriksaan keuangan.
“Mengembangkan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap kecurangan dan korupsi melalui penyempurnaan pedoman, peningkatan kapasitas pemeriksa, dan kerja sama dengan negara dan atau organisasi internasional terkait,” kata Saskia.
Terkait dengan pergantian komposisi pejabat BPK ada Oktober mendatang. Saskia mengingatkan agar perubahan tersebut dikelola dengan baik oleh semua stake holders BPK.
*Bisnis Indonesia