BENGKULU – Pendapatan pajak 2008 pemerintah Bengkulu sekitar Rp 1 miliar tidak disetor ke kas negara. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Bengkulu menyatakan uang itu terdiri atas pajak penghasilan upah pungut 2007 dan pajak 2008.

BPK juga menemukan bukti penyetoran pajak palsu dan penjelasan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Mereka tidak pernah menerima surat setoran pajak dan tidak pernah ada penyetoran, kata Ade Iwa Ruswana, Kepala BPK Perwakilan Bengkulu, kemarin.

Hingga kemarin Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu Darmawan Ya-koeb belum bisa dimintai konfirmasi.

*Koran Tempo