BPK: Perbaikan sistem keuangan negara belum menyeluruh

JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan kembali memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2008.

Pemberian opini disclaimer tersebut adalah yang kelima kalinya sejak 2004 atau saat diterapkannya penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan opini atas LKPP yang terus-menerus buruk seperti itu menggambarkan perbaikan sistem keuangan negara belum terjadi secara menyeluruh di semua departemen/lembaga negara.

“Salah satu penyebabnya adalah karena belum adanya kesungguhan dan upaya yang mendasar, petunjuk maupun program terpadu dari pemerintah,” katanyasaat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan LKPP 2008 kepada DPR, kemarin.

Urutan opini BPK atas hasil audit adalah wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), wajar dengan pengecualian (qualified opinion), tidak wajar (adverse) dan tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Dia menguraikan setidaknya ada sembilan kelompok permasalahan yang menyebabkan BPK kembali memberikan opini disclaimer atas LKPP 2008. (Lihat ilustrasi)

Menanggapi opini disclaimer ini, Menteri Keuangan yakin opini serupa masih akan berulang untuk LKPP 2009 akibat masalah penertiban dan inventarisasi aset negara yang ditargetkan selesai pada April 2010.

“Seperti yang sudah disebutkan, Ditjen Kekayaan Negara untuk menginventarisasi aset di seluruh republik ini, target palingcepat itu April 2010. Jadi sampai 2009 [LKPP) masih akan disclaimer karena faktor aset,” jelasnya.

Ada perbaikan
Di sisi lain. Anwar mengakui LKPP 2008 sudah menunjukkan adanya perbaikan pengelolaan keuangan negara. Dia menyebutkan perbaikan itu a.l. sebagianbesar entitas sudah menyampaikan surat representasi manajemen dan rencana aksi, tidak adanya pembatasan lingkungan pemeriksaan atas penerimaan dan piutang pajak, dan perbaikan administrasi pinjaman luar negeri.

Selain itu, perbaikan juga diperlihatkan dari adanya penertiban rekening milik pemerintah dan sudah dimulainya inventarisasi dan penilaian kembali sebagian aset tetap meski belum dilakukan sepenuhnya. Kemajuan lainnya, tuturnya, adalah K/L yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) meningkal dari 7 pada 2006, menjadi 16 pada 2007, dan 34 pada 2008.

Terdapat perkembangan opini disclaimer menjadi wajar dengan pengecualian (WDP) pada K/L besar yaitu Departemen Keuangan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, Departemen Pertahanan, De-partemen Pertanian, dan departemen Perdagangan.

“Tadinya opini pemeriksaan atas laporan keuangan keenam, departemen tersebut adalah disclaimer dan sekarang telah meningkat menjadi WDP.”

Di tempat terpisah, Hadiyanto, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Depkeu, mengatakan pemerintah mencatat terjadi peningkatan nilai aset negara Rpl73,17 triliun berdasarkan proses inventarisasi dan penilaian yang dilakukan Ditjen Kekayaan Negara.

Menurut dia, keseluruhan nilai aset negara yang sudah direvalua-si per. 5 Juni 2009 sebesar Rp320,4 triliun.

Dengan begitu, sudah terjadi penambahan Rpl73,17 triliun dari saldo awal sebelum revaluasi yang nilainya Rpl47,31 triliun.

Dari 74 K/L yang diaudit, baru 38 K/L yang sudah 100% atau selesai proses inventarisasi dan penertiban asetnya. Adapun yang masih kurang dari 50% proses auditnya sebanyak 15 K/L.

“Yang lebih dari 90% ada 13 K/L dan 8 K/L lebih dari 50% sampai 90%,” jelasnya.

*Bisnis Indonesia*