Kementerian Pemberdayaan Perempuan Wajar Tanpa Pengecualian

Jakarta, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan bersama sejumlah Kementerian Negara, Lembaga dan Pemerintah Daerah menerima penghargaan tertinggi atas opini laporan keuangan wajar tanpa pengecualian. Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menteri Keuangan Sri Mulyanl Indrawati menyerahkan penghargaan kepada Meutla Hatta Swasono, di Jakarta, Selasa (11/8). Menkeu Juga menyerahkan penghargaan serupa kepada Menkopolhukham Widodo AS. Menteri Negara PAN Taufiq Effendi. Kepala BIN Syamsir Siregar. Hadir pada kesempatan Itu Ketua BPK Anwar Nasution.

Sri Mulyanl menjelaskan dalam era demokrasi saat Ini. rakyat Indonesia terus menerus menyuarakan kebutuhan akan adanya tata kelola pemerintahan yang balk. Rakyat secara kritis menuntutagar pencapaian hasil pembangunan, pengelolaan keuangan negara, dan segala hal yang berhubungan dengan pelayanan publik dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Selaku aparat negara dan pemerintah, kita harus mampu menjawab kebutuhan rakyat. Kita harus menyadari bahwa kegagalan memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban dapal menimbulkan implikasi yang luas,” paparnya.

Jika masyarakat menilai pemerintah tidak akuntabel, masyarakat dapat menuntutpergantian pemerintahan, penggantian pejabat, perbaikan sistem dan sebagainya. Rendahnya tingkat akuntabilitas Juga berpotensi meningkatkan risiko berinvestasi dan mengurangi kemampuan negara untuk berkompetisi serta melakukan efisiensi.

Pertanyaannya sekarang, sudah sejauh mana kita menjawab dan melaksanakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara? Sudah menjadi sesuatu yang kodratl bahwa setiap bentuk amanat selalu menuntut adanya pertanggungjawaban. Pemerintah dipilih oleh rakyat dan oleh karenanya harus bertanggungjawab kepada rakyat.

“Saya dan saudara adalah bagian dari negara dan pe-, merintahan. Sudah seharusnya kita mempertanggungjawabkan setiap tindakan kita kepada seluruh rakyuat dengan sepenuh hati, transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Selrlng dengan semangat untuk meningkatkan pelayanan kepada rakyat, sejak tahun 2003. ktia sudah memiliki paket undang-undang di bidang keuangan negara yang secara tegas mengakomodasikan semangat reformasi dengan mengikuti prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan pemerintahan yang bersih (good governance and dean government) di berbagai aspek termasuk dalam aspek pengelolaan keuangan negara.

Paket Undang-Undang tersebut meliputi UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. UU 1 /2004 tentang perbendaha-raan Negara, dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sri Mulyanl menjelaskan secara khusus paket Undang Undang di bidang keuangan negara tni mengamanatkan pemerintah untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban pengelolaan APBN/ APBD. Sebelum paket Undang-Undang di bidang keuangan negara ditetapkan, pertanggungjawaban APBN/ APBD hanya berupa Perhitungan Anggaran Negara (PAN)/Perhltungan Anggaran Daerah yang hanya terdiri dari laporan realisasi anggaran.

Sejak tahun anggaran 2004 kita sudah berhasil menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang komprehensif yang terdiri atas Laporan Realisasi APBN. Neraca. Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan dilampiri laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya,

*Pelita