BANDUNG-Kasus dugaan korupsi upah pungut di Pemkab Cianjur yang ditangani Polda Jabar ternyata pernah dikaji Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Bandung, khususnya APBD Tahun Anggaran 2007.
Dalam APBD itu, BPK menemukan kelebihan upah pungut yang dinilai melanggar dan hingga kini kelebihan UP itu belum disetorkan ke kas negara.
“Dan yang paling utama, kami menilai atasan langsung dinas-dinas tersebut, lalai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian,” kata Kepala Sub Auditorat Jabar III BPK RI Suharto, pekan lalu kepada wartawan.
Dalam APBD TA 2007 itu, BPK menemukan adanya pelanggaran yang diberlakukan dalam upah pungut. Sesuai. Kepmendagri No. 27/2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, di pasal 3 disebutkan, biaya upah pungut paling tinggi adalah lima persen dari PAD bruto.
Dalam APBD TA 2007, Pemkab Cianjur menetapkan upah pungut mencapai 17,5 persen. Akibatnya,- dari PAD bruto 2007 yang mencapai Rp 7 miliar lebih, upah pungut Pemkab Cianjur mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
Padahal, jika mengacu Kepmendagri di atas, upah pungut Pemkab Cianjur di TA 2007 hanya sekitar Rp 350 juta. Artinya, ada kelebihan uang upah pungut yang menyalahiaturan. BPK mencatat, kelebihan upah pungut yang dianggap sebagai kerugian keuangan daerah itu mencapai Rp 610 juta lebih.
Angka 17,5 persen itu merupakan akumulasi dari upah pungut yang didasari Keputusan Bupati Cianjur No. 11/2004 tentang biaya pemungutan (5 persen), tunjangan operasional yang diatur SK Bupati No. 97O/Kep.i33-P/2OO4 (2,5 persen) dan biaya pemungutan pendapatan pajak reklame, galian C, parkir, dan sarang burung walet yang diatur SK Bupati No. 2/2005 (10 persen).
BPK menilai, dua SK Bupati terakhir yang disebut di atas, tidak sesuai dengan PP No. 65/2001 dan Kepmendagri No. 27/2002 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
BPK juga menilai, Dispenda tidak cermat dalam menghitung dan mengeluarkan biaya pemungutan. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Cianjur juga dianggap tidak memahami ketentuan yang berlaku.
Temuan BPK itulah yang kemungkinan dijadikan dasar awal Sattipikor Polda Jabar menyelidiki kasus korupsi upah pungut yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Cianjur.
Dalam kasus itu, polisi telah Sattipikor Polda Jabar telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Cianjur antara lain berinisial Su, MS, Sy, HM, AS, dan AK.
*Pikiran Rakyat*