Pemerintah mendatang diharapkan lebih serius mengatasi kelemahan ini.
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan masih adanya beberapa pungutan liar di kementerian dan lembaga. Akibatnya, Badan Pemeriksa memberikan opini “tidak menyatakan pendapat” (disclaimer) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2008.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengatakan pungutan itu tidak memiliki dasar hukum. Jumlahnya, kata dia, mencapai Rp 731 miliar dari 11 kementerian dan lembaga.
“Semua dikelola di luar mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara,” kata Anwar saat menyampaikan hasil pemeriksaan La-poran Keuangan Pemerintah Daerah 2008 kepada Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.
Selain pungutan liar, Anwar mengungkapkan, Badan Pemeriksa menemukan maraknya pungutan tambahan di atas tarif resmi yang dibukukan di luar pembukuan resmi.
Pungutan tambahan itu banyak dilakukan pada urusan pelayanan publik, seperti pengurusan akta kelahiran, kartu tanda penduduk, surat izin mengemudi, imigrasi, biaya perkara, izin mendirikan bangunan, hingga biaya pemakaman.
Anwar menilai maraknya pungutan har itu menjadi cermin belum adanya program terpadu dalam sistem keuangan negara. Pemerintah dinilai lamban memperbaiki administrasi keuangan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa dari hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2004-2007.
Pemerintah, kata Anwar, juga belum melakukan tindakan pencegahan untuk memberantas korupsi, melainkan hanya mengandalkan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Akibatnya, berbagai kelemahan sistem keuangan negara, sistem pengendalian internal, dan ketidakpatuhan terhadap perundangan berulang,” ucapnya.
Anwar memaparkan, pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2008, Badan Pemeriksa mendapati bahwa 131 temuannya pada pemeriksaan 2004-2007 belum ditindaklanjuti. Sebanyak 81 temuan malah berulang. “Kami berharap pemerintah dan Dewan mendatang lebih serius mengatasi kelemahan ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian, Sri Mulyani Indrawati,mengatakan telah menduga Badan Pemeriksa akan kembali memberikan opini disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2008.
Salah satu alasannya, pemerintah hingga saat ini belum merampungkan inventarisasi aset, yang selama ini dipermasalahkan Badan Pemeriksa. Bahkan Sri Mulyani memperkirakan status disclaimer tetap akan diperoleh Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2009.
“Inventarisasi aset kami targetnya paling cepat selesai April 2010,” katanya Senin lalu.
Tambahan lagi, beberapa faktor lain berupa standar akuntansi pencatatan yang memperhitungkan penerimaan masa mendatang (accrual) juga belum diterapkan. Pemerintah saat ini masih menggunakan perhitungan penerimaan saat ini (cash basis),
*Koran Tempo*