Tim BPK memeriksapendapatan daerah Kota Cirebon, Tasikmalaya,dan Bekasi serta Provinsi Jawa Barat.

BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2008 di sejumlah pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat. Salah satunya indikasi kekurangan penerimaan dan kerugian pada kas daerah.

“Ini berdasarkan pemeriksaan pada keuangan semester kedua tahun anggaran 2008,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Gunawan Sidauruk di Bandung kemarin.

Gunawan menunjuk pemeriksaan pendapatan daerah Pemerintah Kota Cirebon, Pemerintah Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota Bekasi, dan Provinsi Jawa Barat. Setidaknya dalam pemeriksaan itu ditemukan 38 kejanggalan yang nilainya Rp 111,9 mi-bar. “Sebanyak 24 kasus di antaranya kasus kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 46,6 miliar. Adapun 14 kasus lainnya adalah temuan administrasi Rp 65,2 miliar,” kata Gunawan.

Selain itu, kata Gunawan, BPK memeriksa pos belanja daerah di Dinas Kesehatan Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten Ciamis, Purwakarta, Subang, Kuningan, dan Sumedang. Timnya menemukan 48 kasus kejanggalan senilai Rp 91,4 miliar.

Selain memeriksa kas daerah, menurut Gunawan, pihaknya memeriksa laporan pertanggungjawaban keuangan pemilihan kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya, KPU Purwakarta, KPU Kota Cirebon,dan KPU Kabupaten Sumedang.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pendapatan dan biaya pada tiga badan usaha milik daerah, seperti PT Bank Jabar Banten, PT Agronesia, dan PDAM Kabupaten Bogor.

Temuan ini langsung diserahkan Gunawan kepada petinggi pemerintah daerah dan BUMD. Adapun, rekomendasi yang harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari. Jika tidak, kata Gunawan, BPK bisa melaporkannya ke penegak hukum.

Wali Kota Cirebon Subardi menyatakan akan mempelajari temuan BPK ini. Jika dibandingkan dengan daerah lain, ujar dia, temuan BPK di Kota Cirebon terbilang paling kecil. “Ini amanah yang ha-rus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kota Cirebon tercatat masih mengalami kekurangan penerimaan pada pendapatan daerah sebesar Rp 1,09 miiliar.

Koran Tempo