SEMARANG (Suara Karya) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur ketidakpatuhan Pemprov Jawa Tengah (Jateng) terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Daii hasil peme-riksaaan pelaksanaan APBD Jateng 2008, BPK menemukan kesalahan berulang-ulang pada pengelolaan anggaran.

Menurut Anggota Pembina Utama V BPK, Hasan Bisri, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Pemprov Jateng tahun anggaran 2008. Sebab, laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan. Namun, ada beberapa hal yang dinilai belum disajikan sesuai standar, masing-masing soal aset tetap dan dana bergulir.

Terkait aset tetap, dalam penyajian yang disampaikan ke BPK, jumlah aset per 31 Desember 2008 sebesar Rp 11,248 miliar. Jumlah itu merupakan saldo aset tetap per 31 Desember 2007, ditambah mutasi aset tetap selama tahun 2008 Padahal, menurut LHP BPK atas APBD Jateng 2007, disebutkan penyajian aset tetap per 31 Desember 2007, tidakdapat diyakini kewajaran nya.

“Pemprov memang telah melakukan sensus barang daerah. Namun, hasil sensus belum bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki kewajaran penyajian aset tetap.” ujarnya seusai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Jateng tahun anggaran 2008 pada Sidang Paripurna DPRD di Gedung Berlian DPRD Jateng, Selasa (30/6).

Disamping itu, kapitalisasi biaya-biaya yang dapat didistribusikan ke dalam nilai aset tetap tidak dilakukan secara konsisten. Terdapat aset tetap dari belanja barang minimal senilai Rp 6,93 miliar, dan bantuan dari Departemen Kesehatan 2008 senilai Rp 11,03 miliar, tidak tercatat dalam neraca. Selain itu, juga ada 49 jenis alat kedokteran bantuan dari Depkes. yang belum diketahui harga perolehannya. Ditambah lagi, saldo investasi nonpermanen pada neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp 45,44 miliar.

Penyajian dana bergulir tersebut belum disesuaikan dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan dan belum diklasifikasi dalam kategori lancar, ragu-ragu,atau macet. “Hasil pemeriksaan menunjukkan masih dijumpai adanya temuan yang berulang. Hal ini mencerminkan rekomendasi BPK belum sepenuhnya mendapatkan perhatian. Padahal, sesuai UU 15 tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Jika ini tidak dilakukan, berarti bisa dikategorikan tidak patuh pada undang-undang.

Karena itu pihaknya berharap, Pemprov Jateng dan lembaga perwakilan dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan daerah. Selain itu, laporan ini juga akan memberikan manfaat yang optimal bagi DPRD sebagai pemegang hak bujet yang menyetujui pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2008.

Terpisah, anggota Komisi A DPRD Jateng, Fikri Faqih menilai, hasil audit BPK yang menyebutkan ada kesalahan yang terjadi berulang-ulang dari tahun ke tahun, harus mendapatkan perhatian serius dan spesifik dari Gubernur Jateng, Bibit

*Suara Karya