JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengaku telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan PemeriksaKeuangan (BPK), atas penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana pendidikan dasar lainnya (DPL) Tahun Anggaran (TA) 2007 dan 2008. Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, banyak catatan dari BPK terhadap penyaluran dana BOS dan DPL di Jakarta.

“Kami hanya tinggal menunggu feedback resmi dari BPK. Tapi, secara lisan, BPK telah menyatakan penyaluran laporan BOS DKI telah tuntas,” ungkap Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamaludin, kepada Republika, Ahad (31/5).

Pernyataan resmi dari BPK, menurut dia, menunggu hasik kompilasi secara nasional atas audit dana BOS.

Ia menjelaskan, dari 24 sekolah yang dinyatakan penyaluran dana BOS-nya bermasalah oleh BPK, hanya tiga kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Ketiga kasus tersebut kelebihan dana BOS-nya, sudah dikembalikan ke kas negara dan kas daerah. Umumnya masalah, tidak menyerahkan pajak ke kas negara dan melaporkan siswa yang lebih banyak dari yang sebenarnya,” katanya.

Kesalahan administrasi Sedangkan 21 kasus lainnya, disebutkan hanya kasus kesalahan administrasi. “Ini pun sudah diberi sanksi administrasi secara berjenjang. Gubernur telah memberikan sanksi lewat sektretaris daerah dan melalui inspektorat,” ungkap Kamaludin.

Dia juga mengklaim, penyaluran dana BOS di Provinsi DKI Jakarta lebih baik dibandingkan daerah lainnya. “Ini lantaran penyaluran di Jakarta banyak pihak yang mengamati,” imbuhnya.

Namun, dia mengakui, masih banyak sekolah yang tidak melibatkan komite sekolah secara aktif terhadap penyaluran dana BOS. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan akan mengumpulkan kepala sekolah di lima kota administrasi DKI Jakarta untuk menjelaskan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOS.

“Insya Allah ke depan penyaluran BOS di Jakarta akan lebih baik lagi. Jika tahun lalu laporan keuangn kita dinyatakan discalimer, tahun depan kita optimistis menjadi wajar dengan pe-ngecualin (WDP). Dan, tahun berikutnya kita menargetkan mencapai WTP (wajar tanpa pengecualian),” tutur Kamaludin.

Dalam 2007, unit biaya BOS setiap siswa per tahun untuk tingkat SD/MI ditetapkan sebesar Rp 254 Fibu dan untuk tingkat SMP/MTs ditetapkan sebesar Rp 354 ribu. Alokasi biaya ini di-, maksudkan untuk menanggulangi sebagian biaya operasional nonpersonel.

Di samping dana BOS reguler tersebut, sejak semester kedua 2006, pemerintah juga memberikan dana BOS Buku, yaitu khusus untuk membeli buku-buku pelajaran yang ditetapkan sesuai dengan pedoman penggunaan dana BOS. Subsidi yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa, baik siswa setara SD/MI maupun SMP/MTs 2007 dan 2008 sebesar Rp 22 ribu setiap siswa per buku.

*Republika*