BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan kerugian negara Rp30 triliun sepanjang 2004-2007 kepada penegak hukum di Indonesia. Kerugian itu lebih pada adanya penyimpangan di setiap lembaga, sehingga negara turut dirugikan. Hal itu diungkapkan Kepala BPK Anwar Nasution di sela dialog publik Akuntabilitas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Daerah di Manado, Sulawesi Utara, kemarin.

Dia menjelaskan, laporan ke penegak hukum meliputi kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BPK dalam melaporkan ke penegak hukum tidak pernah memandang kasus atau melakukan tebang pilih kasus.

Dia memaparkan, transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah memburuk selang 2004-2007. Ke depannya diperlukan percepatan perbaikan sistem keuangan melalui langkah konkret, terjadwal, dan melibatkan seluruh akuntabilitas. Kondisi memburuk dilihat dari persentase laporan kegiatan pemerintahan daerah yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dan wajar dengan pengecualian semakin menurun setiap tahun.

*Media Indonesia*