JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 40 kasus senilai Rp 3,67 triliun dan 26,37 juta dolar AS kepada penegak hukum karena mengandung unsur tindak pidana.

“Dalam tahun anggaran 2008, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu mengandung unsur tindak pidana dan telah dilaporkan kepada instansi berwenang terdiri atas 31 LHP yang meliputi 40 kasus senilai Rp 3,67 triliun dan 26,37 juta dolar AS,” kata Kepala Direktorat Utama Rencana Evaluasi Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Latihan BPK, Daeng M Nazier, di Jakarta, Selasa (28/4).

Jumlah tersebut terdiri atas laporan kepada kepolisian sebanyak satu LHP dan kepada kejaksaan sebanyak enam LHP.

Enam LHP terdiri atas tiga kasus senilai Rp 84.42 miliar. BPK juga melaporkannya kepada KPK sebanyak 24 LHP yang terdiri atas 37 kasus senilai Rp 3,59 triliun dan 26,37 juta dolar AS.

Meski begitu, Daeng mengungkapkan masih rendahnya tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. “Sampai dengan semester II 2008, dari sebanyak 93.481 rekomendasi senilai Rp 764 triliun, jumlah rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sebanyak 37.461 atau senilai Rp 216 triliun,” katanya.

Sedangkan, yang masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 18.010 rekomendasi senilai Rp 342 triliun. Sisanya, sebanyak 38.010 rekomendasi senilai Rp 205 triliun belum ditindaklanjuti.

*Republika*