JAKARTA- DPR menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Wisnu B Suwito sebagai auditor pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2008.
“Dengan mempertimbangkan kemampuan dan pengalaman masing-masing KAP yang diajukan, Komisi Xl DPR memutuskan menunjukKAP Wisnu B Suwito sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPK tahun 2008,” kata Wakil Ketua Komisi Xl DPR Walman Siahaan, di Jakarta, Selasa (12/5).
Menurut Walman, sesuai ketentuan UU 15/2006 tentang BPK, pemeriksaan terhadap BPK dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menkeu. DPR telah melakukan lit and proper test terhadap empat KAP ya/ig diajukan.
BPK dan Menkeu masing-masing telah mengajukan tiga KAP yakni Wisnu B Suwito, Chudori dan Rekan, serta Kanaka Puradiredja. Sementara tiga KAP yang diajukan menkeu adalah Suyatna Mulyana, Suryanto, serta Sugeng Syahrir dan Rekan. “Dua nama yang diajukan Menkeu mengundurkan diri dari pelaksanaan fit and proper fest sehingga tinggal satu yaitu Sugeng Syahrir dan Rekan,” tutur Walman.
*Investor Daily Indonesia*