BPK bisa kembali menangani kasus anak usaha Bank Indoneia (BI), Bank Indover, melalui celah mutual legal agreement (MLA).

Hal itu diungkapkan Auditor Utama II BPK Syafri Adnan Baharudin di sela acara workshop reformasi birokrasi, di Jakarta, kemarin. Untuk kasus kredit di Indonesia bagian timur, kata Syafri, sudah ditangani kejaksaan.

Sementara itu, kasus kebangkrutan Indover sudah menjadi wewenang pemerintah Belanda. Sebab, pengadilan Negeri Kincir Angin itu yang berhak memutuskan kepailitan anak usaha BI yang bermarkas di Amsterdam.

Namun, BPK dapat masuk dan melakukan pemeriksaan melalui celah MLA. Cara itu harus menggunakan Departemen Luar Negeri sebagai mediator. “Dengan catatan ada indikasi pidana,” ujar Syafri.

Menurutnya, saat ini BPK dan KPK sedang mencermati hal itu. Bila terindikasi pidana, kedua lembaga itu akan bertindak.Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggelar perkara Indover. Namun, Kejagung merasa kesulitan untuk melakukan penyelidikan. Lembaga itu juga mempersilakan KPK untuk masuk mengambil alih kasus tersebut. Bahkan, Kejagung berjanji membantu KPK dengan menyerahkan seluruh data terkait dengan kasus tersebut. (*/E-4)

Media Indonesia