Pencucian Uang

Di Indonesia, uang hasil korupsi yang dapat ditarik baru ratusan miliar rupiah.

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan 15 negara mulai kemarin berkumpul di Jakarta untuk menyamakan persepsi soal pencucian uang dan korupsi.

Ketua BPK Indonesia Anwar Nasution mengatakan pertemuan membahas pencegahan, pemberantasan, dan penegakan hukum untuk melawan pencucian uang internasional serta korupsi yang dihadapi negara-negara berkembang dan negara maju.

Pertemuan yang berakhir hari ini tersebut dihadiri perwakilan lembaga pemeriksa dari 15 negara, antara lain Amerika Serikat, Kolombia, Ekuador, Indonesia, Jerman, dan Mesir. Tiga negara lainnya, yaitu Irak, Malaysia, dan Polandia, bertindak sebagai peninjau.

Pertemuan lembaga pemeriksa keuangan itu dipimpin Ketua BPK Indonesia dan Ketua BPK Mesir Mohammed Gawdat Ahmed el-Malt. Ahmed sekaligus menjabat Ketua Working Group on Fight Against International Money Laundering and Corruption.

Ahmed mengungkapkan, organisasi ini akan membuat pedoman untuk membantu lembaga pemeriksa keuangan sedunia dalam melaksanakan kewajibannya.

“Pertemuan saat ini akan berusaha menyamakan aturan-aturan yang berlaku soal korupsi dan pencucian uang,” ujarnya.

Menurut Anwar, lembaga pemeriksa keuangan di sejumlah negara berkembang berhasil mengembalikan uang negara yang dikorupsi dalam jumlah besar.

BPK Peru, misalnya, berhasil mengembalikan uang negara yang diselewengkan selama masa pemerintahan Presiden Fujimori. Hasil serupa didapat BPK Filipina setelah berhasil menangkap mantan presiden Marcos.

Sedangkan di Indonesia, Anwar menambahkan, jumlah uang hasil korupsi yang dapat ditarik baru ratusan miliar rupiah. Pejabatyangkedapatan menyelewengkan dana pun baru sebatas bupati.

“Kalau Indonesia bisa melacak dan mengambil uang hasil korupsi, maka kita bisa bayar utang dan membiayai alutsista (alat utama sistem pertahanan dan keamanan),” kata Anwar.

Anggota BPK Indonesia, I Gusti Agung Made Rai, menilai masalah koordinasi antarlembaga masih menjadi momok utama upaya memerangi pencucian uang dan korupsi di Indonesia.

“Karena sebenarnya, dari sisi lembaga, Indonesia sudah memiliki yang dimiliki luar negeri,” kata Made Rai di kantornya.

Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang bisa menyelidiki keluar-masuknya uang lewat rekening. Adapun dalam upaya memerangi korupsi, Indonesia sudah memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, rendahnya koordinasi masih terjadi dalam hubungan antarnegara. Indonesia dan Singapura hingga kini belum bisa saling berkoordinasi dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

“Ini berbeda sekali dengan di Uni Eropa, antarnegara sudah sangat baik koordinasinya,” katanya. “Jadi sekarang tinggal bagaimana jiwa, keteguhan, dan keinginan dari setiap kelembagaan untuk mencegah pencucian uang dan korupsi,” katanya.

*Koran Tempo