CIAMIS,-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan empat kategori penyimpangan pengelolaan keuangan sebesar Rp 24 miliar untuk tahun anggaran 2008 di beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis.
Laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut dibenarkan Bupati Ciamis Dedi Sobandi dan Ketua DPRD Kab. Ciamis Jeje Wiradinata, Senin (16/3).
Menurut Bupati Ciamis, hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan di Bandung, Kamis (12/3), itu memang harus segera ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. Dedi mengatakan, hams dilakukan peningkatan dalam pemutakhiran data atau menindaklanjutinya sebagaimana saran dari BPK.
“Mengenai masalah administrasi, kalau bisa diperbaiki yasegera diperbaiki. Tetapi, kalau ada yang menyangkut materi dan tidak bisa dipertimbangkan lagi, masalahnya akan menjadi lain. Itu sudah menjadi urusan hukum,” kata Dedi.
Sementara ttu, Ketua DPRD Ciamis mengatakan, laporan yang disampaikan BPK adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan tersebut, ujar dia, dilakukan pada belanja daerah di beberapa dinas, yaitu Dinas Permukiman dan Prasarana (Kimpras), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Keuangan (Dinkeu) dengan objek pemeriksaan sebesar Rp 125 miliar.
“Ada empat kategori temuan yang disampaikan BPK, yaitu temuan mengenai penyimpangan administratif, kerugian ketaatan asas yaitu mengenai Midaksesuaian penggunaan dengan ketentuan yang ada, temuan mengenai tidak hemat atau pemborosan, serta temuan yang merugikan negara. Seluruhnya menyangkut anggaran Rp 24 miliar,” kata Jeje.yangditemui seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Kab. Ciamis, Senin (i6/3).
Menurut Jeje, temuan penyimpangan itu antara lain menyangkut masalah kekurangan volume pekerjaan, keterlam-batan pengadaan obat, pengadaan pemindai, serta pengadaan alat peraga. Sebagian besar berupa penyimpangan administratif, yaitu Rp 23 miliar.
Jeje mengatakan, DPRD akan membahas temuan penyimpangan itu secara internal. “Kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Kami juga akan berko-ordinasi dengan BPK Perwakilan Bandung,” ujarnya.
Meski begitu, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, tindak lanjut terhadap penyimpangan tersebut baru akan dilakukan sekitar pertengahan April 2009, setelah masa kampanye dan pemilihan umum (pemilu) legislatif berakhir.
(Pikiran Rakyat)