JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan 1 (satu) pemeriksaan kinerja dan 3 (tiga) pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) kepatuhan pada Kementerian Agama (Kemenag) di semester II tahun 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, pada penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja dan DTT semester II tahun 2022 kepada Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (10/4).
Anggota V BPK mengatakan, keempat LHP tersebut menyajikan 46 (empat puluh enam) temuan pemeriksaan (TP) dan 101 (seratus satu) rekomendasi. Anggota V BPK berharap Menteri Agama beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelum LHP ini kami serahkan, kami telah meminta tanggapan pada Kementerian Agama atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan,” ujar Anggota V BPK.
“Hal ini tentunya untuk memastikan komitmen dari Kementerian Agama dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu,” tambahnya.
LHP DTT yang diserahkan yaitu, LHP DTT kepatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M, LHP DTT kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban pendapatan serta belanja tahun 2022 (s.d. triwulan III) pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan LHP DTT kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa serta belanja modal tahun 2021 s.d 2022 (triwulan III) pada Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Selanjutnya, LHP kinerja yang diserahkan yakni LHP kinerja atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M. Pada pemeriksaan ini, BPK menyimpulkan bahwa upaya yang dilakukan Kemenag pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1443H/2022M belum sepenuhnya efektif. Sebab, terdapat permasalahan yang jika tidak segera diselesaikan, maka dapat memengaruhi efektivitas kinerja pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang.

Dengan diserahkannya LHP tersebut, Anggota V BPK berharap Kementerian Agama dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP, sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dapat terus diperbaiki, khususnya di lingkungan Kementerian Agama.
“Kami juga berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBN,” ucapnya.
Hadir dalam penyerahan LHP ini antara lain, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan, pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat struktural di lingkungan Kemenag, Rektor UIII dan UIN Syahid Jakarta, serta tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V BPK.