tripartij

Dalam rangka menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) diadakan Rekonsiliasi Tiga Pihak (Departemen Keuangan, Kementerian Negara/Lembaga, dan Badan Pemeriksa Keuangan). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston, Jakarta, ini dilaksanakan mulai tanggal 15 sampai dengan 17 April 2009.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk Peningkatan Kualitas LKKP dan LKKL, komunikasi Auditee dan Auditor dalam pelaksanaan audit, dan melengkapi prosedur audit BPK. Untuk meningkatkan kualitas LKKP dan LKKL dilakukan Rekonsiliasi antara Standar Akuntansi Umum dan Standar Akuntansi Instansi, pemutakhiran usulan koreksi Audit BPK dan penyelesaian dispute antara regulator, auditor dan pelaksana di lapangan.

Pada acara penutupan yang berlangsung tanggal 17 April 2009, Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI, Syafri Adnan Baharuddin memaparkan bahwa Tujuan Strategis BPK adalah mewujudkan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan professional, memenuhi semua kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan, mewujudkan BPK RI sebagai pusat regulator di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, mendorong terwujudnya tata kelola yang baik atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. “BPK sangat mengapresiasi usaha Kementerian/Lembaga (K/L) dalam memperbaiki kualitas laporan keuangan”, tambah Tortama KN II BPK.

Melalui Rekonsiliasi Tiga Pihak ini diharapkan adanya penyempurnakan sistem pengelolaan kas lain di K/L, peningkatan koordinasi internal entitas antara Biro Keuangan dengan Biro Umum/Perlengkapan dalam masalah aset tetap, peningkatan koordinasi dan komunikasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan K/L, tertib pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), perbaikan sistem pengelolaan hibah di K/L.