YOGYAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Anggaran 2021 dalam Sidang Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, di Yogyakarta, Jumat (8/4).

LHP tersebut diserahkan oleh Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI selaku Plt. Anggota V BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada Ketua DPRD DIY, Nuryadi, dan Gubernur DIY, Hamengku Buwono X.

Plt. Anggota V BPK mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD DIY Tahun Anggaran 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, Pemda DIY telah berhasil mempertahankan opini WTP yang kedua belas kalinya.

“Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” ujar Plt. Anggota V BPK.

Dalam sambutannya, Plt. Anggota V BPK menekankan bahwa BPK masih menemukan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemda DIY. Ia berharap, Pimpinan dan Anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai dengan kewenangannya.

“Perlu kami sampaikan, bahwa sebelum LHP ini kami serahkan, kami telah meminta tanggapan dari Pemda DIY atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK,” terangnya dalam kegiatan yang diikuti Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD DIY baik secara luring dan daring tersebut.

Selain LHP atas LKPD, pada kesempatan tersebut BPK juga menyampaikan LHP Kinerja atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan pada Pemda DIY serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021.

IHPD yang disampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi DIY pada Tahun 2021. Dengan IHPD tersebut, diharapkan Pemda DIY dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan BPK untuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Turut hadir dalam penyerahan LHP tersebut antara lain, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK, Akhsanul Khaq, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah DIY, Kepala BPK Perwakilan Provinsi DIY, Jariyatna, serta jajaran Pemda DIY dan pelaksana BPK Perwakilan Provinsi DIY.