Kamis, 2 April 2009-Wakil Ketua BPK RI Abdullah Zainie didampingi oleh Sekretaris Jenderal BPK RI Dharma Bhakti dan Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Drs. Mudjijono, meresmikan Gedung kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak. Gedung baru yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, 78124 ini menggantikan gedung kantor lama, yang merupakan pinjaman dari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah X, Departemen Kehutanan di jl. A. Yani No.121. Pelaksana pembangunan Gedung berlantai tiga dengan luas tanah 6.700 m2 dan luas bangunan 2.600 m2 ini adalah PT Citra Kontraktor Hasaja. Pengguntingan pita saat kegiatan peninjauan gedung dilakukan oleh Ibu Hj. Siti Nurainah, Istri Wakil ketua BPK RI Abdullah Zainie.
Menurut Wakil Ketua, Reformasi Birokrasi BPK memiliki ruang lingkup yang sangat luas meliputi kelembagaan, sumber daya manusia, proses bisnis, prasarana dan sarana kerja, serta kerja sama dengan stakeholder. Keempat bidang tersebut menjadi pilar utama Reformasi Birokrasi sekaligus sebagai fondasi yang kokoh bagi BPK RI untuk meningkatkan perannya dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel. Salah satu faktor penting untuk menggerakkan roda organisasi adalah anggaran yang memadai. Anggaran yang diperoleh BPK dari DPR dan Pemerintah semakin meningkat. Pada tahun 2004, BPK RI memiliki anggaran Rp329 miliar dan pada tahun 2009, meningkat menjadi Rp1.725 miliar.
Reformasi Birokrasi di BPK juga diwujudkan dengan penambahan jumlah kantor perwakilan dari yang hanya 6 kantor pada tahun 2004, menjadi 33 kantor perwakilan pada 2008. Hal ini juga termasuk penyediaan fasilitas pendukung seperti gedung-gedung kantor, perumahan pegawai, dan lain-lain. ”Tanpa dukungan sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya manusia yang capable tidak akan bisa bekerja dengan optimal serta tidak akan dapat meraih capaian-capaian yang diinginkan,” tegas Zainie.
Dengan adanya gedung ini, selain sebagai pemenuhan atas amanat UUD 1945 pasa 23G dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, diharapkan BPK RI dapat mendekatkan diri dengan pihak yang diperiksa dan dapat mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Negara Kesatuan Republik Indonesia.