foto4Sesuai dengan amanat UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006, pada Selasa, 1 Juni 2010, Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2009 kepada Pimpinan DPR, yang diwakili Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Kegiatan yang berlangsung di Gedung DPR ini dihadiri seluruh Anggota BPK RI dan para pejabat eselon I BPK RI. Dalam sambutannya, Ketua BPK RI menyatakan bahwa BPK RI memberi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/qualified opinion) atas LKPP Tahun 2009. Ini berarti, terjadi peningkatan opini dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu pada 2004 s.d. 2008 dimana LKPP mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclamier) dari BPK. “Peningkatan opini ini tidak lepas dari upaya pemerintah meningkatkan penyajian laporan keuangan kementerian/lembaga,” tambah Ketua BPK. Selain itu, pemerintah juga telah melaksanakan rekomendasi BPK. Terdapat kemajuan yang signifikan pada opini atas laporan keuangan kementerian/lembaga. Jumlah Kementerian Lembaga yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion) meningkat dari 7 pada 2006, menjadi 16 pada 2007, kemudian menjadi 35 pada 2008, dan pada 2009 menjadi 45. Perbaikan opini terjadi antara lain di Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri. Pemberian opini WDP terkait dengan permasalahan ketidaksesuaian antara klasifikasi anggaran dan realisasi penggunaan, permasalahan dalam pelaksanaan inventarisasi dan penilaian (IP) aset tetap, serta pemerintah belum mencatat kewajiban dana pensiun dan tunjangan hari tua akibat kenaikan gaji PNS pada 2007 s.d. 2009. BPK juga menemukan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan ini, BPK berharap agar pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

foto2foto3