Selasa, 29 Juni 2010, Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun 2009 dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun 2009 pada Selasa (29/6) di Kantor Kementerian PU, Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa, kepada Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, dan Kepala Badan Pelaksana BPLS, Soenarso. Penyerahan ini disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK RI, serta para pejabat di lingkungan Kementerian PU dan BPLS. Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun 2009 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. Opini ini menunjukkan peningkatan karena sebelumnya, selama tiga tahun terakhir BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas Laporan Keuangan Kementerian PU. Dengan opini tersebut BPK menilai Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2009 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kementerian Pekerjaan Umum tanggal 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak penyesuaian tentang pencatatan dan pelaporan persediaan serta penilaian aset tetap.
Sedangkan untuk Laporan Keuangan BPLS Tahun 2009, BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan. Sebelumnya Laporan Keuangan BPLS Tahun 2008 BPK memberi opini WDP. Dengan opini tersebut BPK menilai Laporan Keuangan BPLS Tahun 2009 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan BPLS tanggal 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan penjelasan atas jangka waktu penyelesaian dan pengalihan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) tanah, serta KDP tanggul keliling yang dapat menimbulkan masalah hukum di masa mendatang. BPK berharap agar permasalahan yang menjadi pengecualian dan penjelasan dalam opini BPK segera diselesaikan. Pimpinan Kementerian PU dan BPLS diharapkan segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan SPI dan ketidakpatuhan, sebagai upaya peningkatan opini laporan keuangan di tahun mendatang. BPK juga berharap pemberian opini WDP dan WTP ini dapat memotivasi jajaran Kementerian PU dan BPLS untuk terus membenahi sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan negara.
Penyerahan LHP Laporan Keuangan Kementerian PU dan BPLS
Bagikan konten Ini: