Kamis, 5 Agustus 2010, Anggota IV BPK, Ali Masykur Musa melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota tentang tata cata penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada DPRD/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Kesepakatan Bersama ini merupakan implementasi dari perintah langsung UUD Negara RI Tahun 1945 dan Undang-undang di bidang keuangan negara yang memuat ketentuan tentang mekanisme kerja antara BPK dengan DPRD dalam penyampaian hasil pemeriksaan BPK. Penandatanganan kesepakatan ini menunjukkan bahwa telah ditetapkan landasan hukum yang menjamin adanya kepastian hukum sehingga kita dapat menghindari adanya kemungkinan keragu-raguan dalam pelaksanaan hubungan antar kelembagaan, khususnya antara BPK RI dengan DPRD Kalimantan Barat.
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk lebih mengefektifkan hubungan kerja antara BPK RI dengan DPRD dalam rangka pelaksanaan penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD. Sedangkan ruang lingkup yang diatur meliputi antara lain: penyerahan Hasil Pemeriksaan (HP) BPK, penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), penyerahan Hasil Evaluasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan Publik beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan Publik, dan pertemuan konsultasi.
Dalam sambutannya, Anggota IV BPK berharap pimpinan dan anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota dapat mengunakan hasil pemeriksaaan BPK secara optimal dalam rangka melaksanakan hak budget, hak kontrol dan hak legislasi Dewan. Hasil pemeriksaan pada tahun yang bersangkutan dapat digunakan untuk lebih menyempurnakan penyusunan materi APBD tahun-tahun berikutnya sehingga tidak mengulangi lagi kekeliruan dan kealpaan yang telah dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya.

foto2foto 1