
JAKARTA, Humas BPK – Sebanyak 20 kementerian dan lembaga yang merupakan entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN I) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menghadiri entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 di kantor pusat BPK, di Jakarta, Kamis (26/1).
Entry meeting merupakan bentuk komunikasi awal antara BPK selaku pemeriksa dengan kementerian dan lembaga yang akan diperiksa, yang bertujuan untuk mewujudkan kesamaan persepsi terhadap proses dan pelaksanaan pemeriksaan.
Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengatakan pemeriksaan ini bersifat mandatory dan dilaksanakan oleh BPK setiap tahun. Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Pemeriksaan keuangan, bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan dengan output berupa opini atas laporan keuangan,” kata Anggota I BPK dalam kegiatan yang dihadiri oleh para pimpinan kementerian/lembaga, Auditor Utama Keuangan Negara I BPK, Akhsanul Khaq, serta pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada entitas pemeriksaan di lingkungan AKN I BPK.
Anggota I BPK menambahkan, selain menjadi cerminan atas tata kelola keuangan yang baik, opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa juga memiliki beberapa arti penting. Antara lain, meningkatkan kepercayaan publik atas kredibilitas dan keandalan informasi yang disajikan, serta meningkatkan rating dan citra positif pada stakeholder.

Pada kesempatan tersebut, Anggota I BPK menegaskan bahwa komitmen yang tinggi dari pimpinan entitas didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang kuat dapat mendorong terwujudnya akuntabilitas keuangan. Menurutnya, hal tersebut akan tercermin pada capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tercapainya good governance dan clean government.
“Dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan negara diperlukan penguatan SPI yang baik dalam rangka memitigasi risiko permasalahan yang dapat muncul pada setiap tahapan siklus anggaran,” jelasnya.
Dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan, BPK menerapkan metodologi pendekatan risiko atau risk based audit (RBA). Dengan pendekatan RBA ini, pemeriksaan difokuskan pada aspek-aspek yang berisiko terkait akun/satker, agar diperoleh keyakinan yang memadai dalam penentuan opini.
Agar jadwal pemeriksaan dapat dipenuhi secara tepat waktu, Anggota I BPK berharap komunikasi antara pemeriksa dengan semua pihak dapat berjalan dengan baik dan efektif, serta diberikan akses yang seluas-luasnya terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan keuangan. Selain itu, Anggota I BPK juga mengharapkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian/lembaga berperan serta dalam memperlancar pelaksanaan pemeriksaan.