gis120209Pada 12 Februari 2009 berlangsung Pemaparan dan Diskusi mengenai Prospek Pemanfaatan Teknologi Geoinformasi Dalam Kegiatan Pemeriksaan, di Ruang Rapat Lantai 10 Gedung Umar Wirahadikusumah BPK RI. Acara ini dibuka oleh Kaditama Binbangkum, Hendar Ristriawan. “Dengan paparan dan diskusi ini, diharapkan para pemeriksa BPK RI dapat meningkatkan pemahamannya tentang teknologi Geographic Information System (GIS). Terutama yang dapat diterapkan dalam kegiatan pemeriksaannya baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporannya,” jelasnya.

Pemaparan tentang Teknologi Geo-spasial diberikan oleh Ketua Masyarakat Penginderaan Jauh Indonesia (MAPIN), Ketut Wikantika. Sebagai moderator adalah Plt. Kepala Biro Humas dan Luar Negeri, B. Dwita Pradana. Ketut menjelaskan bahwa teknologi geospasial sudah banyak diaplikasikan untuk kebutuhan rekayasa, pengembangan wilayah, kebencanaan, inventarisasi sumber daya alam, aset wilayah, pertahanan dan keamanan, bahkan untuk budaya, sosial, ekonomi, dan politik. Sehingga, menurut Ketut, sangat tepat jika teknologi geo-spasial juga diaplikasikan untuk mendukung kegiatan audit di lingkungan BPK.

Teknologi Geo-spasial adalah teknologi yang dapat merekam, mengolah, menganalisa dan menyajikan objek atau fenomena terkait dengan geometrik dan karakteristik geografisnya dengan wahana (platform), perangkat lunak (software), dan metode tertentu yang ada pada permukaan bumi (bahkan di atas dan di dalam bumi). Yang termasuk dalam Teknologi Geo-spasial adalah Teknologi Penginderaan Jauh (Remote Sensing), GIS, GPS.

”Kenapa berbasis Geo-spasial karena basis Geo-spasial bermakna lebih lengkap yaitu dapat menggambarkan lokasi suatu objek secara geografis baik di dalam permukaan, di atas maupun pada permukaan bumi,” jelasnya. Selain itu, karena lokasi suatu objek bersifat unik, artinya lokasi suatu objek mempunyai nilai posisi yang tidak sama dengan objek lainnya di dunia. Keunikan ini memberikan manfaat dalam melakukan pengelolaan suatu wilayah (perkembangan, pertumbuhan, perubahan).