Senin, 8 November 2010, Badan Pemeriksa Keuangan RI melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kementerian BUMN, PT Krakatau Steel (Persero), serta PT Aneka Tambang (Persero) di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian BUMN, Mahmuddin Yasin, Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero), Fazwar Bujang serta Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero), Alwin Syah Loebis dengan disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, Anggota BPK, Ali Masykur Musa, Menteri BUMN, Mustafa Abubakar dan Tortama KN VII BPK, Ilya Avianti. Kesepakatan bersama ini dilakukan dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pada kesempatan ini, Ketua BPK menegaskan bahwa yang disepakati “bukan mengatur mengenai kewenangan atau perizinan akses data Kementerian BUMN, PT Krakatau Steel (Persero), dan PT Aneka Tambang (Persero) oleh BPK” tetapi kesepakatan bersama ini mengatur tentang “pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data entitas tersebut”. Dengan kata lain, kesepakatan bersama ini hanya mengatur “cara” untuk mengakses data Kementerian BUMN, atau PT Krakatau Steel (Persero), dan PT Aneka Tambang (Persero).
Dengan adanya kerja sama ini, auditor BPK dapat melakukan akses data Kementerian BUMN, PT Krakatau Steel (Persero), dan PT Aneka Tambang (Persero) dari kantor BPK melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama. Dengan cara ini, pemeriksaan BPK akan semakin efisien dan efektif. Waktu yang digunakan auditor di entitas yang diperiksa untuk proses pengumpulan dan pengunduhan data di entitas yang diperiksa menjadi berkurang karena sebagian atau seluruhnya sudah dapat dilakukan di kantor BPK. Dengan demikian, waktu pemeriksaan dapat dipersingkat atau dapat digunakan untuk mengembangkan cakupan pemeriksaan yang lebih luas dan mendalam. Selanjutnya, BPK berharap agar BUMN lainnya dapat segera mengikuti jejak Kementerian BUMN, PT Krakatau Steel (Persero), PT Aneka Tambang (Persero), PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) untuk melakukan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dengan BPK. Secara bertahap pada akhirnya nanti dapat tercapai harapan BPK untuk menciptakan pusat data BPK dan strategi link and match dalam pelaksanaan pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pokok BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Kesepakatan Bersama BPK RI dengan Kementerian BUMN, PT Krakatau Steel (Persero) dan PT Aneka Tambang (Persero)
Bagikan konten Ini:

