Pada Senin, 1 Maret 2010, Anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa memberikan Kuliah Umum dengan tema “Kebijakan Pemeriksaan Berperspektif Lingkungan” di Fakultas Ekonomi, Magister Akuntansi dan Ilmu Ekonomi Universitas Mataram. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPK Perwakilan Nusa Tenggara Barat, Djoni Kirmanto serta Rektor Universitas Mataram, Mansur Ma`shum. Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai kebijakan BPK khususnya di Auditorat Keuangan Negara IV BPK RI dan capaian BPK RI selama ini.
Anggota IV BPK menyampaikan bahwa BPK melaksanakan tugas sesuai dengan amanat konstitusi. Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E ayat (1) disebutkan “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Hal inilah yang menjadi landasan bagi BPK dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan.
Dijelaskan pula, pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dapat dilakukan melalui tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Pada Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV, rencana pemeriksaan akan difokuskan pada pemeriksaan atas manajemen hutan, pemeriksaan kinerja atas pengelolaan hutan mangrove di daerah pesisir (selat malaka) kerjasama dengan Jabatan Audit Negara (JAN) Malaysia (Parallel Audit), pemeriksaan atas pertambangan umum, pemeriksaan laporan keuangan yang berperspektif lingkungan, tindaklanjut hasil pemeriksaan serta meningkatkan koordinasi dengan departemen teknis di pusat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI terkait pengelolaan sumber daya alam.
Memantapkan pemeriksaan atas laporan keuangan bagi BPK merupakan mandatory Audit. Pada kenyataannya sampai saat ini penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK untuk diaudit masih ada yang belum tepat waktu. Keterlambatan penyerahan laporan keuangan oleh pemerintah daerah kepada BPK mengakibatkan terlambatnya penyampaian Laporam Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD kepada DPR.