JAKARTA, Humas BPK – Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Nyoman Adhi Suryadyana, menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 BPK telah mengimplementasikan pendekatan pemeriksaan Long Form Audit Report (LFAR) dengan melakukan pemeriksaan aspek kinerja tertentu bersamaan dengan pelaksanaan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pada tahun 2022 tema pemeriksaan kinerja yang dipilih adalah efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan.

Kemiskinan dengan segala bentuk, sebab dan karakteristiknya dipastikan akan mengurangi kemampuan bangsa dalam mencapai tujuannya, menghambat upaya-upaya penyejahteraan rakyatnya, dan mereduksi kesempatan dalam meningkatkan kualitas kehidupan warganya. Penyelesaian masalah kemiskinan membutuhkan sinergi seluruh elemen bangsa, koherensi upaya negara, swasta dan masyarakat, serta komitmen yang kuat untuk mengarahkan dan melaksanakan strategi penanggulangan kemiskinan pada fokus perbaikan taraf kehidupan warga miskin.

“Melalui pemeriksaan kinerja, maka BPK turut berkomitmen dalam mengawal pemerintah, khususnya pemerintah daerah, agar program kegiatannya dapat secara efektif mencapai tujuan penanggulangan kemiskinan,” ujar Anggota VI BPK dalam kegiatan Diseminiasi Kebijakan Pemeriksaan untuk BPK Perwakilan di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V dan VI, di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Kamis (31/3).

Melalui pemeriksaan ini, tim pemeriksa akan menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dari tiga aspek, yaitu kebijakan yang tepat, hasil yang tepat, dan pemberdayaan yang tepat. Upaya pemerintah daerah tersebut harus sinkron, koheren, andal, inklusif, tepat, dan memiliki sifat pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, pemerintah daerah seharusnya dapat merancang kebijakan publiknya agar selaras atau sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat.

Kebijakan yang tepat akan menyiratkan kepatuhan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, serta dapat diandalkan karena menggunakan basis data kependudukan yang relevan dan akurat. Selanjutnya kebijakan yang tepat juga dapat memitigasi kerentanan atau faktor inheren lain yang dimiliki oleh warga miskin terhadap gejolak perekonomian atau bencana.

“Melalui pemeriksaan kinerja tematik berbasis LFAR yang terpadu dengan pemeriksaan atas LKPD tahun 2021, diharapkan BPK dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif guna mengarahkan pemerintah daerah untuk menempatkan masyarakat miskin sebagai subyek pembangunan, memanfaatkan sumber daya secara efisien dan efektif, serta menyelesaikan permasalahan kemiskinan secara tepat dan berkelanjutan,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Auditor Utama Keuangan Negara V, Akhsanul Khaq, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa, para Kepala Perwakilan BPK di lingkungan AKN V dan AKN VI, serta Anggota Kelompok Kerja (Pokja) LKPD dan LFAR AKN V dan AKN VI.