JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2021. Hal ini dikarenakan LK Kemenperin tahun 2021 telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, mengatakan selama pemeriksaan, temuan pemeriksaan yang memerlukan koreksi telah ditindaklanjuti oleh Kemenperin. Sedangkan temuan yang memerlukan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) telah diperbaiki, sehingga pengungkapan telah memadai.

“BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Menteri Perindustrian beserta jajarannya untuk terus menjaga kualitas tata kelola keuangan negara, sehingga BPK memberikan opini WTP untuk kesekian kalinya,” ujar Anggota II BPK kepada Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenperin tahun 2021, di Jakarta, pada Rabu (6/7).

Dalam kesempatan tersebut, Anggota II BPK menyebutkan bahwa permasalahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi temuan pemeriksaan, tidak berdampak material terhadap LK Kemenperin. Namun demikian, Anggota II BPK menekankan, bahwa temuan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan APBN.

Lebih lanjut, Anggota II BPK juga menyampaikan bahwa pada semester II tahun 2021, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangaka mewujudkan SDM berkualitas dan berdaya saing tahun anggaran 2020 dan semester I tahun 2021. Dilakukan juga pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) pada belanja pemerintah tahun 202 dan semester II tahun 2021.

Dalam pemeriksaan kinerja, BPK menemukan permasalahan pada upaya fasilitasi kerja sama satker pendidikan dengan industri dan dunia kerja (Iduka) dalam rangka pengembangan pendidikan vokasi belum optimal, dan strategi peningkatan penyerapan lulusan yang bekerja pada Iduka dan sistem informasi terkait tracer study belum memadai.

Sedangkan dalam pemeriksaan DTT, salah satu permasalahan yaitu upaya peningkatan P3DN belum didukung dengan rencana pengembangan peningkatan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan penetapan produk prioritas yang akan dikembangkan.

Anggota II BPK berharap Menteri Perindustrian terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan segala permasalahan yang menjadi temuan BPK dan segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Menteri Perindustian beserta jajaran berkomitmen untuk segera menindaklanjuti permasalahan yang menjadi temuan BPK, dan berusaha untuk mempertahankan opini yang telah diperoleh. Salah satu caranya adalah dengan menerbitkan pedoman pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan, membangun sistem informasi yang memadai, meningkatkan kompetensi SDM serta meningkatkan peran APIP.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara II, Nelson Ambarita, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPK dan maupun Kemenperin.