Sekretaris Jenderal BPK RI, Dharma Bhakti dan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, Mulia P. Nasution melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan Departemen Keuangan tentang Akses Data Keuangan dalam Rangka Pemeriksaan Keuangan Negara Melalui Sistem Jaringan Komunikasi Data, pada 5 Maret 2009. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Majenin Lantai 2 Gedung Juanda I Departemen Keuangan ini dihadiri oleh Pejabat BPK, Pejabat Departemen Keuangan dan media massa.
Bentuk kerja sama ini merupakan sebuah perwujudan pemanfaatan teknologi khususnya mengenai akses data keuangan yang semula tersedia secara offline menjadi online sehingga dapat mempercepat proses perolehan data oleh BPK. Sistem ini hanya merupakan salah satu cara BPK untuk mengambil dan menggunakan data secara online untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan.
Dalam sambutannya Sekjen BPK RI menjelaskan, dengan perolehan data secara online, BPK memiliki data awal yang penting untuk melakukan perencanaan pemeriksaan yaitu dengan melaksanakan analytical review dan penentuan area-area yang signifikan untuk melakukan pengujian secara mendalam. BPK memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan akses data keuangan dan memastikan data tersebut hanya untuk keperluan pemeriksaan LKPP dan LKKL. “Untuk mengoptimalkan pemanfaatan sistem Akses Data Keuangan secara online ini, diharapkan peran aktif dari masing-masing pihak terkait untuk bersama-sama memantau, mengevaluasi dan menyempurnakannya. Juga agar selalu dilakukan koordinasi untuk mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi,” tambah Sekjen BPK.
Sedangkan Sekjen Depkeu dalam sambutannya mengatakan kesepakatan ini merupakan suatu langkah maju yang sangat penting dalam perwujudan transparansi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Menurutnya, Depkeu selaku penyelenggara sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara, berusaha untuk mengambil langkah strategis melalui upaya menjalin hubungan kerja sama terkait akses data keuangan dengan BPK RI selaku lembaga pemeriksa keuangan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.