Senin, 14 Juni 2010, BPK RI menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan kementerian/lembaga, yaitu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Lembaga Sandi Negara.
Penyerahan LHP Laporan Keuangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2009 dilakukan oleh Anggota I BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, kepada Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim. Penyerahan disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK RI, serta para pejabat di lingkungan Komnas HAM. Anggota I BPK menyatakan apresiasi kepada Pimpinan Komnas HAM atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP) atas Laporan Keuangan (LK) Komnas HAM Tahun 2009. Selama 2 tahun terakhir, BPK memberikan WTP-DPP untuk LK Komnas HAM Tahun 2007 dan 2008. Dalam kesempatan ini BPK berharap Pimpinan Komnas HAM segera menyusun Rencana Aksi untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan BPK. Meskipun opini LK Komnas HAM sudah WTP, BPK menilai masih terdapat Opportunity for Improvement (OFI) yang harus secara serius dibenahi.
Penyerahkan LHP LK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo didampingi Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara kepada Pimpinan KPK bidang Pencegahan, Haryono Umar. Pada kesempatan ini, Ketua BPK menyatakan bahwa selama 3 tahun terakhir, BPK memberikan opini WTP untuk LK KPK. Untuk LK KPK Tahun 2009 ini BPK kembali memberikan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini tersebut, BPK menilai Laporan Keuangan KPK Tahun 2009 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan KPK tanggal 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Ketua BPK juga berharap pemberian opini WTP tahun ini tidak membuat KPK cepat berpuas diri dan berhenti melakukan berbagai perbaikan sistem yang masih diperlukan. Hal ini karena LK yang berkualitas bukan dihasilkan melalui cara instant apalagi hanya mengandalkan konsultan, namun melalui sistem akuntansi yang andal (reliable) serta data yang dapat ditelusuri (traceable) dan layak audit (auditable).
Mengakhiri rangkaian kegiatan hari ini, Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan LHP LK Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) kepada Ketua Lemsaneg, Wirjono Budiharso. Penyerahan disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK RI, serta para pejabat di lingkungan Lemsaneg. Selama 3 tahun terakhir, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk LK Lemsaneg Tahun 2006, 2007 dan 2008. Untuk Laporan Keuangan Lemsaneg Tahun 2009 ini BPK kembali memberikan pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Anggota I BPK menyatakan peningkatan kualitas laporan keuangan Lemsaneg sangat tergantung dari komitmen pimpinan dan partisipasi aktif pelaksana untuk terus membenahi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan. “BPK berharap pemberian opini WDP ini dapat memotivasi jajaran Lemsaneg untuk segera menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi agar penyusunan LK 2010 yang akan datang sudah berlandaskan sistem yang semakin kuat” tambah Anggota I.
BPK Serahkan Tiga LHP LK Kementerian/Lembaga
Bagikan konten Ini:


