Senin, 7 Juni 2010, Ketua BPK RI Hadi Poernomo menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyerahan LHP laporan keuangan Kementerian Pertahanan dilakukan di Kantor Kementerian Pertahanan, dan diterima langsung oleh Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro.
Hadir dalam acara ini Anggota I BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Auditor Utama KN I BPK Gatot Supiartono, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, Kepala Staf TNI AD, Kepala Staf TNI AL, Kepala Staf TNI AU, Irjen Kemhan, Irjen TNI, serta para pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan, juga para pejabat struktural di lingkungan AKN I BPK. BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Kemhan tahun 2009. Dengan opini ini, BPK menilai laporan keuangan Kemhan tahun 2009 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kemhan tanggal 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan SAP, kecuali untuk beberapa peralatan pada satker Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) yang tidak dapat diyakini pencatatan dan pelaporannya pada Unit Organisasi TNI AU, dan beberapa transaksi yang tidak disajikan dalam Neraca Kementerian Pertahanan tahun 2009. “Meskipun LK Tahun 2009 masih memperoleh opini WDP, namun BPK mengapresiasi berbagai kemajuan yang telah dicapai Kemhan dan TNI terutama dalam aspek pengecualian yang semakin berkurang dibandingkan dengan LK Tahun 2008,” ungkap Ketua BPK. Pada hari yang sama, Ketua BPK juga menyerahkan LHP laporan keuangan Kemendagri, yang dilakukan di Kantor Pusat BPK RI, kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Hadir dalam acara ini adalah Anggota V BPK, Sapto Amal Damandari, Anggota I BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Tortama KN V Achmad Sjakir Amir, serta para pejabat struktural di lingkungan AKN V dan pejabat Kemendagri.
Pada kesempatan ini, Ketua BPK menyebutkan bahwa sama seperti LK Kemenhan, BPK memberikan pendapat WDP terhadap LK Kemendagri tahun 2009. BPK menilai LK Kemendagri tahun 2009 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kemendagri RI tanggal 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak realisasi belanja barang yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp14,48 miliar atau 0,94% dari total realisasi belanja barang; penerimaan di luar mekanisme APBN sebesar Rp4,88 miliar; serta selisih aset tetap pada neraca dengan SIMAK BMN sebesar Rp6,82 miliar yang belum diketahui jenis barangnya. Dalam LHP-nya, BPK juga menyebutkan adanya kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam laporan keuangan dua kementerian tersebut. Kedua kementerian juga menyatakan kepada BPK untuk terus melakukan perbaikan dalam action plan yang bertujuan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.