MANADO, Humas BPK – Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 dan LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah Menanggulangi Kemiskinan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2021, kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus A. Silangen.

Penyerahan LHP ini diselenggarakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Steven Octavianus Estefanus Kandouw, Wakil Ketua DPRD, Johanis Victor Mailangkay, Billy Lombok, para Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa, dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Karyadi, di Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (13/05).
Anggota VI BPK mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan BPK yang dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Saya ucapkan selamat kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah berhasil mempertahankan opini WTP. Pencapaian opini WTP ini adalah yang kedelapan kali berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Anggota VI BPK.

Hal ini tentunya dikarenakan sinergi yang matang antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK yang tidak hentinya memberikan arahan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar kualitas laporan keuangan semakin lebih baik.
“Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sehingga permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” tambahnya.
Selain melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK juga melaksanakan pemeriksaan kinerja dimana laporan hasil pemeriksaannya berupa Long Form Audit Report (LFAR), yaitu melakukan pengujian atas efektivitas upaya pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan instansi terkait lainnya.

“Pemeriksaan kinerja ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD yang diterbitkan BPK, sehingga diharapkan pemerintah tidak hanya akan mengejar opini WTP terkait penyajian laporan keuangan, tetapi juga akan terdorong untuk mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021. IHPD Tahun 2021 ini memuat diantaranya gambaran umum BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, indikator makro ekonomi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, serta memberikan gambaran menyeluruh mengenai hasil pemeriksaan, hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi, dan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah selama tahun 2021.