Pada 18 Mei 2009, Ketua BPK RI, Anwar Nasution, menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2008 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Penyerahan IHPS yang dilaksanakan dalam sidang paripurna DPD ini menyimpulkan bahwa perkembangan opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2004 sampai dengan 2007 menunjukkan kualitas yang semakin buruk. Buruknya kualitas laporan keuangan daerah ditunjukkan dari hasil pemeriksaan 191 LKPD yang terlambat diserahkan oleh pemerintah daerah ke BPK, sebanyak 72 LKPD memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer, delapan LKPD memperoleh opini Tidak Wajar (TW), 110 LKPD memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan hanya satu daerah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu Kabupaten Aceh Tengah.
Selain berupa opini, hasil pemeriksaan atas LKPD, BPK menemukan 3.051 kasus senilai Rp 9,93 triliun terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari jumlah tersebut, sebanyak 556 kasus senilai Rp310,86 miliar dikategorikan sebagai kerugian daerah.
Pemeriksaan Semester II Tahun 2008 difokuskan pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan pemeriksaan kinerja. Objek pemeriksaan seluruhnya 683 buah terdiri dari 424 objek PDTT, 59 objek pemeriksaan kinerja dan penyelesaian terhadap 200 objek pemeriksaan keuangan yang terlambat diserahkan.
Khusus terkait belanja pemerintah daerah, BPK melakukan PDTT terhadap pengadaan barang dan jasa serta belanja pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan cakupan pemeriksaan senilai Rp18,6 triliun. Temuan PDTT BPK atas belanja daerah dan belanja pilkada mengungkapkan 1.869 kasus senilai Rp1,22 triliun akibat dari ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Salah satu pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK adalah menilai kinerja pengelolaan adminsitrasi pemekaran daerah yang akhir-akhir ini menjadi perhatian publik. Sejak 1999 sampai dengan 2008, terbentuk 203 Daerah Otonom Baru (DOB), terdiri dari 7 provinsi dan 196 kabupaten/kota. Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa pemekaran daerah atau pembentukan DOB tersebut belum didukung suatu Grand Design yang mengatur arah kebijakan dan strategi pemekaran daerah serta prediksi mengenai jumlah daerah otonomi ideal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Disamping itu hasil pemantauan tindak lanjut di lingkungan pemerintah daerah menunjukkan bahwa dari 76.733 rekomendasi senilai Rp521 triliun, sebanyak 29.399 atau 38,31% rekomendasi senilai Rp100 triliun telah ditindaklanjuti. Dalam proses tindak lanjut sebanyak 13.588 atau 17,71% senilai Rp183 triliun, dan sebanyak 33.746 atau 43,98 rekomendasi senilai Rp132 triliun belum ditindaklanjuti.





