Kepala Auditorat II. C BPK RI Suryo Ekowoto Suryadi menyerahkan seluruh salinan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dalam pemeriksaan investigasi BPK RI atas kasus Bank Century yang diminta Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI, kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wuryanto, di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Senin (15/2). Penyerahan ini sesuai dengan surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Februari 2010 terkait permohonan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI untuk menyalin sesuai asli KKP kasus Bank Century.
Sesuai dengan Berita Acara Penyalinan No. 01/KHUSUS/2010.EKS tanggal 15 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan telah melakukan penyalinan sesuai asli KKP BPK terkait pemeriksaan investigasi kasus Bank Century. Kertas kerja yang disalin terdiri dari (1) KKP BPK terhadap BI, KSSK, LPS, PT Bank Century; (2) KKP pemeriksaan investigasi lanjutan atas aliran dana FPJP dan PMS. Penyerahan ini menandakan bahwa seluruh dokumen pemeriksaan investigasi kasus Bank Century yang diminta oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI guna mendukung kelancaran penyelesaian tugas Pansus, sudah diserahkan seluruhnya.
BPK Serahkan Data Bank Century
Bagikan konten Ini:

