fotoJumat, 21 Januari 2011, Bertempat di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan bersama dengan para pejabat/pimpinan Kementerian Negara/Lembaga dan BUMN melakukan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Penandatanganan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, para Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan BUMN, para Anggota BPK, serta para Pejabat di lingkungan BPK. Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan penandatangan pada kesempatan ini adalah Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, Arsip Nasional Republik Indonesia, Lembaga Administrasi Negara, serta Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kemudian BUMN yang melakukan penandatangan adalah PT Sucofindo, PT Pelayaran Nasional Indonesia, PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, PT Angkasa Pura serta PT Kereta Api Indonesia.
Pada kesempatan ini, Ketua BPK menegaskan bahwa yang disepakati dalam Kesepakatan Bersama ini adalah bukan mengatur mengenai kewenangan atau perizinan akses data Kementerian Negara/Lembaga tetapi mengatur mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data Kementerian Negara/Lembaga terseut oleh BPK. “Kesepakatan Bersama ini hanya mengatur mengenai cara untuk mengakses data”, tegas Ketua.
Kesepakatan bersama ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK dengan para pemilik kepentingan, termasuk di antaranya entitas yang diperiksa oleh BPK. Melalui kesepakatan bersama ini, ada tiga manfaat yang diperoleh, yaitu:
pertama, akan terbentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee), kedua, mempermudah pelaksanaan pemeriksaan BPK, dan ketiga, mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee. Hal ini juga bertujuan untuk memudahkan dalam pembentukan “BPK Sinergi”, yaitu mewujudkan efektifitas pemeriksaan BPK guna mendorong optimalisasi pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara yang transparan dan akuntabel.
​Sebelumnya, BPK telah melakukan MoU dengan 6 Lembaga Negara, 42 Kementerian Negara/Lembaga, dan 4 BUMN. BPK berharap agar Kementerian Negara/Lembaga/BUMN lainnya dapat segera melakukan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dengan BPK. Secara bertahap pada akhirnya nanti dapat tercapai harapan BPK untuk menciptakan pusat data BPK dan strategi link and match dalam pelaksanaan pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.