
JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, mengatakan bahwa sampai dengan semester II tahun 2021, sebanyak sepuluh rekomendasi berstatus masih dalam proses tindak lanjut dan satu rekomendasi belum ditindaklanjuti.
“BPK juga berkewajiban memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” ujar Anggota II BPK pada kegiatan penyerahan LHP atas Laporan Keuangan (LK) PPATK tahun 2021, di Jakarta, Rabu (13/7). LHP tersebut diserahkan oleh Anggota II BPK kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Dari hasil pemantauan atas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, Anggota II BPK mengungkapkan, dari 148 rekomendasi, sebanyak 136 rekomendasi (91,89%) telah selesai ditindaklanjuti dengan kategori sesuai. Dan sebanyak satu rekomendasi (0,68%) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Rekomendasi BPK yang masih dalam proses tindak lanjut oleh PPATK antara lain mengenai pengamanan dan penatausahaan aset tetap di lingkungan PPATK, penatausahaan dan inventarisasi Aset Tak Berwujud (ATB) di lingkungan PPATK, serta reviu atas hasil inventarisasi ATB yang dilaksanakan oleh pengurus BMN.
“Perlu kami sampaikan bahwa PPATK diharapkan dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK,” kata Anggota II BPK yang pada kesempatan tersebut didampingi Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) II, Nelson Ambarita.

Sebelumnya, Anggota II BPK dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LK PPATK tahun 2021 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPK memberikan opini WTP karena PPATK telah menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pada pemeriksaan atas LK PPATK tahun 2021 tersebut, BPK menemukan beberapa permasalahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, permasalahan-permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan PPATK.
Hadir dalam kegiatan penyerahan LHP tersebut para pejabat di lingkungan PPATK dan tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK.