
JAKARTA, Humas BPK – Dari 498 rekomendasi yang diberikan BPK kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak tahun 2008 s.d. 2021, baru 369 rekomendasi senilai Rp17,53 miliar (74,10%) yang tindak lanjutnya telah sesuai. Sedangkan 85 rekomendasi senilai Rp12,45 miliar (17,07%) masih dalam proses tindak lanjut, dan 44 rekomendasi senilai Rp7,33 miliar (8,84%) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, BPK mendorong Kementerian BUMN untuk meningkatkan persentase penyelesaian tindak lanjut, karena penyelesaian tindak lanjut diharapkan mencapai nilai rata-rata sebesar 75%.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian BUMN tahun 2021 kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, di kantor Kementerian BUMN, pada Kamis (7/7).
Pada kesempatan ini, Anggota VII BPK mengatakan bahwa LK Kementerian BUMN telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Dengan demikian, opini atas LK Kementerian BUMN TA 2021 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kementerian BUMN dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara,” kata Anggota VII BPK. “Dengan memperoleh opini WTP, bukan berarti LK Kementerian BUMN bebas dari kesalahan,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan BPK tetap menemukan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus menjadi perhatian, baik dalam LK Kementerian BUMN, maupun dalam LK Bagian Anggaran Investasi Pemerintah (BA 999.03).
“BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kementerian BUMN untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Anggota VII BPK. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (1), bahwa rekomendasi yang dihasilkan dari pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota VII BPK, dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPK dan Kementerian BUMN.
Menutup sambutannya, Anggota VII BPK mengharapkan Menteri BUMN beserta jajarannya dapat terus bekerja sama dan bersinergi, sehingga kegiatan pemeriksaan BPK dapat berjalan dengan baik serta dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan di lingkungan Kementerian BUMN.