Jumat, 21 November 2008, Ketua BPK RI, Anwar Nasution dan Kepala POLRI, Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan Kepolisian Negara RI (POLRI) tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI yang Berindikasi Tindak Pidana. Acara yang berlangsung di Auditorium Gedung Umar Wirahadikusumah ini dihadiri oleh pejabat POLRI, pejabat BPK RI, serta media massa.
”Kerja sama antara BPK dan POLRI ini bertujuan untuk mempercepat dilakukannya proses penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan perundang-undangan, serta untuk mewujudkan tercapainya kepastian hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK,” jelas Ketua BPK dalam sambutannya. Selain tujuan tersebut, kesepakatan bersama ini juga sebagai upaya untuk menunjukkan kepada masyarakat luas dan dunia internasional tentang keseriusan lembaga-lembaga negara di Indonesia dalam memberantas korupsi.
Kesepakatan ini merupakan babak baru dalam kerja sama antara BPK dengan POLRI. Kesepakatan ini mengatur bahwa hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan kepada POLRI harus disertai pemaparan/penjelasan mengenai pemeriksaan tersebut.
Terdapat tiga ruang lingkup pelaksanaan kerja sama ini. Pertama, penyerahan hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Kedua, kerja sama kedua pihak dalam proses tindak lanjut penanganan perkara terkait dengan penegakan hukum. Ketiga, kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia pada kedua pihak.
Ketua BPK RI juga mengajak POLRI untuk dapat melakukan audit investigasi bersama, guna mensinergikan kewenangan dan kompetensinya masing-masing untuk mempercepat penanganan kasus tindak pidana tertentu.