JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Tahun 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut.

Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, menyerahkan langsung LHP tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di Jakarta, pada Jumat, (26/9).
“Opini WTP yang diraih Kemenko PMK atas LK tahun 2024 ini merupakan pencapaian yang konsisten, yaitu yang ke-16 kalinya secara beruntun sejak tahun 2009. Prestasi ini menegaskan komitmen Kemenko PMK dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ungkap Anggota III BPK.

Anggota III BPK menyampaikan apresiasi atas konsistensi Kemenko PMK dalam mengelola laporan keuangan. Ia menyebut, hasil pemeriksaan tidak menemukan masalah signifikan yang dapat memengaruhi kewajaran laporan dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan area yang perlu diperbaiki seperti sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya tentang pengelolaan belanja barang dan belanja modal. BPK merekomendasikan antara lain agar Kemenko PMK menginventarisasi keberadaan beberapa unit peralatan dan mesin serta menertibkan pengadministrasiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penyerahan LHP ini, BPK menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. BPK juga berharap Kemenko PMK dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK agar pengelolaan keuangan semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) III BPK, Dede Sukarjo, Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan Kemenko PMK.