BOGOR, Humas BPK – Dalam mengelola keuangan negara, entitas perlu mencermati rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melakukan percepatan proses penyelesaian tindak lanjut. Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengatakan rekomendasi merupakan bagian yang penting dari proses pemeriksaan untuk mewujudkan hasil pemeriksaan yang bermanfaat sesuai visi dan misi BPK.

“Oleh karena itu, BPK melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK untuk menjamin penyelesaiannya,” ujar Anggota I BPK pada penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan (LK) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tahun 2022 di Bogor, Senin (31/7).
Dalam melaksanakan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK akan meningkatkan sinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Untuk itu, Anggota I BPK berharap inspektorat, sebagai APIP, dapat mengoptimalkan perannya dalam pengawasan dan perbaikan sistem pengendalian intern (SPI).
“Jika hal ini secara konsisten dilakukan, masalah berulang akibat kelemahan sistem dapat diminimalkan,” terangnya.
LHP atas LK BNPT tahun 2022 diserahkan oleh Anggota I BPK kepada Kepala BNPT, Komjen Rycko Amelza Dahniel. Penyerahan LHP tersebut turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) I BPK, Akhsanul Khaq, serta para pejabat dan pelaksana di lingkungan BNPT dan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) I BPK.
Dalam penyerahan tersebut, disampaikan bahwa LK BNPT tahun 2022 memperoleh opini dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Anggota I BPK mengatakan, opini WTP diberikan karena LK BNPT tahun 2022 telah disajikan secara wajar dalam segala hal yang material dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2022, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK BNPT,” kata Anggota I BPK.
Namun demikian, Anggota I BPK menambahkan, tidak berarti BNPT bebas dari kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam LHP yang diserahkan, BPK mengungkapkan sebelas temuan permasalahan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Anggota I BPK menyampaikan, agar opini yang diraih dapat dipertahankan, BNPT diharapkan mampu melakukan optimalisasi perencanaan anggaran yang didasarkan pada perencanaan kebutuhan yang cermat untuk mendukung pencapaian visi sesuai rencana strategis (renstra).
BNPT juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas manajemen aset, yakni dengan mengoptimalkan inventarisasi. Selain itu, BNPT juga diharapkan agar melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan mempertimbangkan aspek ketepatan kuantitas, kualitas, harga dan waktu secara cermat.
“Besar harapan kami, Kepala BNPT beserta jajaran tetap konsisten dan termotivasi untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,” ungkap Anggota I BPK.