Jakarta, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) kepada Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kantor PUPR, Jakarta, Kamis (31/3). LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Isma Yatun, kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

Ada tiga LHP yang diserahkan pada kesempatan ini, yaitu: LHP Kinerja atas Penyediaan Infrastruktur Air Minum dan Air Limbah Domestik Berbasis Masyarakat Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2021 pada Kementerian PUPR serta instansi terkait lainnya; LHP Kinerja atas Pembangunan dan Pengelolaan Jalan Tol Lingkar Luar dan Penyediaan Infrastruktur Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk mendukung Transportasi Perkotaan Berkelanjutan Tahun 2019 s.d. Semester I 2021 pada Kementerian PUPR , Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); dan LHP DTT Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja pada Program Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) atau Food Estate Tahun 2020 s.d. Triwulan III 2021 pada Ditjen Sumber Daya Air, Ditjen Bina Marga dan Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.
Anggota IV BPK dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada proses pemeriksaan, BPK telah meminta tanggapan atas konsep rekomendasi yang telah BPK berikan dan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Kementerian PUPR.
“Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari Kementerian PUPR atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Kementerian PUPR untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan” ungkap Anggota IV BPK.

Dalam pemeriksaan Kinerja dan DTT ini, Anggota IV BPK mengungkapkan ada beberapa permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian dari Kementerian PUPR. Permasalahan tersebut di antaranya yaitu, Kementerian PUPR dalam perencanaan penyediaan inftrastruktur air minum dan air limbah belum sepenuhnya disusun berdasarkan data/informasi yang memadai.
Dalam pembangunan dan pengelolaan jalan tol lingkar luar, pemerintah melalui Kementerian PUPR belum pernah melaksanakan evaluasi terhadap kinerja dan konstribusi jalan tol lingkar luar Jakarta terhadap pengurangan beban lalu lintas di dalam kota.
Selain itu, pada pemeriksaan DTT, BPK menemukan permasalahan terkait koordinasi antara Kementerian PUPR dengan Kementerian Pertanian dalam kegiatan pembangunan atau pengembangan Food Estate belum optimal.
Atas permasalahan tersebut, Anggota IV BPK menjelaskan bahwa BPK telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian PUPR, di antaranya agar Kementerian PUPR menyelesaikan penyusunan roadmap air minum dan sanitasi dan mereviu perbaikan atas ketentuan-ketentuan dalam juknis .
Kementerian PUPR diharap dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menyusun evaluasi atas pencapaian tujuan rencana pembangunan jalan tol lingkar luar dalam pengurangan beban lalu lintas di dalam kota. Kementerian PUPR juga diharap dapat meningkatkan koordinasi secara intensif dengan para stakeholder terkait kegiatan program Food Estate, termasuk dengan Kementerian Pertanian.

Menutup sambutannya, Anggota IV BPK mengingatkan kepada Menteri PUPR mengenai hal-hal penting yang berkaitan dengan pemeriksaan atas laporan keuangan yang sedang berlangsung. Ia menambahkan bahwa ada tiga hal penting yang harus diperhatikan. Pertama, penyelesaian revaluasi aset Kementerian PUPR yang nilainya masih cukup besar. Kedua, Kementerian PUPR agar sedini mungkin melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan mengenai penyelesaian rekonsiliasi atas data anomali transaksi, sehingga pada saat pelaksanaan tripartit antara BPK, Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan dapat diselesaikan lebih cepat.
“Permasalahan lain yang juga sangat penting adalah persiapan pelaporan aset jasa konsesi yang harus dilaporkan pada laporan keuangan Kementerian PUPR Tahun 2022. Jangan sampai terjadi penurunan opini hanya karena ketidaksiapan pelaporan aset jasa konsesi ini” tegas Anggota IV BPK.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Auditor Utama Keuangan Negara IV, Syamsudin, beserta para pejabat di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara IV dan Kementerian PUPR.