JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang memiliki pengelolaan keuangan dengan predikat wajar tanpa pengecualian selama dua tahun berturut-turut.

Ketua MK Mahfud MD menyambut baik penghargaan yang diberikan BPK. Menurutnya, penghargaan tersebut menunjukkan MK selama ini telah mengelola keuangannya dengan baik. “Ini berarti MK tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran menyangkut pengelolaan keuangan,” kata Mahfudsaatkonferensi pers di GedungMK,Jakarta, kemarin.

Dalam penghargaan itu disebutkan, MK dianggap sebagai lembaga yang benar-benar kredibel dan transparan dalam laporan keuangan serta realisasi anggaran selama dua tahun berturut-turut. Bahkan,lanjut dia, sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam pengelolaannya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M Gaffar menambahkan, transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan merupakan modal dasar bagi perekonomian dan wajib dilaksanakan. Sebab, anggaran dari rakyat harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. “Pelaksanaan pengelolaan anggaran negara yang baik dengan sendirinya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara,” terangnya.

Opini wajar tanpa pengecualian, menurut dia, merupa-kanlaporan keuangan yangmenyajikan secara wajar dal am semua hal.Termasukmaterial,posisikeuangan,hasil us aha, dan arus kas entitas tertentu, sesuai dengan prinsip akuntansi di Indonesia. Jenis opini yang lazim diberikan auditor ketika mengaudit laporan keuangan adalah wajar tanpa pengecualian, wa jar dengan pengecualian, tidak wajar, dan tidak memberikan pendapat. Setiap opini diberikan sesuai kriteria tertentu yang ditemukan selama proses audit.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengimbau seluruh pihak yang beperkara di MK agar tidak terkecoh dengan praktik pemerasan yang mengatasnamakan hakim MK. “Kami mengimbau siapa pun pihak yang beperkara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) itu jangan sampai tertipu dengan orang-orang yang mengaku bisa menghubungi hakim MK untuk memenangkan perkara. Jangan tertipu karena sudah ada dua kasus,” kata Mahfud.