Tugas dan Wewenang :
- pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum, bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan, bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- hubungan antarlembaga di dalam negeri dan luar negeri, bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- pembinaan dan pemeriksaan investigatif, bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- pembinaan tugas pada:
- Sekretariat Jenderal
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara
- Inspektorat Utama;
- Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara
- Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
- Direktorat Jenderal Investigasi, bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
- Bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan melaksanakan pemeriksaan di bidang lembaga perwakilan, pertahanan, sekretariat negara, lingkungan hidup, dan gizi nasional, pada:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Daerah;
- Kementerian Pertahanan;
- Lembaga Ketahanan Nasional;
- Dewan Ketahanan Nasional;
- Badan Intelijen Negara;
- Kementerian Sekretariat Negara;
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Badan Gizi Nasional;
Objek Tugas dan Wewenang :
Tugas dan Wewenang :
- pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum, bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan, bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- hubungan antarlembaga di dalam negeri dan luar negeri, bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- pembinaan dan pemeriksaan investigatif, bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- proses tuntutan Majelis Tuntutan Perbendaharaan; dan
- pembinaan tugas pada:
- Sekretariat Jenderal
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
- Inspektorat Utama;
- Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
- Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
- Direktorat Jenderal Investigasi, bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
- Bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan melaksanakan pemeriksaan di bidang lembaga perwakilan, pertahanan, sekretariat negara, lingkungan hidup, dan gizi nasional, pada:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Daerah;
- Kementerian Pertahanan;
- Lembaga Ketahanan Nasional;
- Dewan Ketahanan Nasional;
- Badan Intelijen Negara;
- Kementerian Sekretariat Negara;
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Badan Gizi Nasional;
Objek Tugas dan Wewenang :
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
Tugas dan Wewenang :
a. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang hukum, politik, perhubungan, dan keamanan pada:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b. pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Objek Tugas dan Wewenang :
Tugas dan Wewenang :
a. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional pada:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b. pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Objek Tugas dan Wewenang :
Tugas dan Wewenang :
a. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang pemeriksaan keuangan negara, kesejahteraan rakyat, agraria, aparatur negara, riset, dan teknologi pada:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b. Pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Objek Tugas dan Wewenang :
Tugas dan Wewenang :
a. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang pangan, pengelolaan sumber daya alam, infrastruktur, dan karantina pada:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b. Pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Objek Tugas dan Wewenang :
Tugas dan Wewenang :
a. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang pemerintahan dalam negeri dan agama pada:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b. Pemeriksaan keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c. Pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Objek Tugas dan Wewenang :
Tugas dan Wewenang :
a. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan pada:
|
|
|
|
|
|
|
b. Pemeriksaan keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c. Pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Objek Tugas dan Wewenang :
Tugas dan Wewenang :
a. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang kekayaan negara yang dipisahkan pada:
|
|
|
|
|
b. Pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Objek Tugas dan Wewenang :