LogoSelasa, 14 Desember 2010, Anggota I BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara melakukan penandatangan Kesepakatan Bersama mengenai tata cara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan para Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Lampung di Gedung BPK RI Perwakilan Lampung. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo dan Gubernur Lampung, Sjahroedin ZP.
Penandatanganan ini dihardiri juga oleh Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Sjakir Amir, Kepala BPK Perwakilan Lampung, Novy GA Pelenkahu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Slamet Kurniawan, Kepala BPK Perwakilan Banten, I Nyoman Wara, Kepala BPK Perwakilan Bengkulu, Ade Iwan Ruswana serta Bupati/Walikota dan unsur Muspida di Provinsi Lampung.
Hasil Pemeriksaan yang diserahkan kepada DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, LHP atas Laporan Keuangan BUMD, LHP kinerja, LHP Dengan Tujuan Tertentu. Selanjutnya, disepakati juga diserahkannya LHP Ikhtisar hasil Pemeriksaan semester, hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian Negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik besera LHP Akuntan Publik. Pada kesempatan ini, Ketua BPK menegaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung tahun 2009 mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Oleh karena itu, BPK akan terus mendorong pemerintah daerah di wilayah Lampung untuk memperbaiki kualitas pengelolaan dan penyusunan laporan keuangannya, sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, khususnya daerah Lampung.
Kesepakan bersama ini tidak hanya mengenai tata cara penyerahan LHP, tapi disepakati juga mengenai pertemuan konsultasi. DPRD dalam menindaklanjuti LHP BPK dapat melakukan pertemuan konsultasi dengan meminta penjelasan kepada BPK Perwakilan Lampung serta dapat juga menyampaikan masukan dan permintaan pemeriksaan lanjutan.
Selain penandatanganan MoU, pada kesempatan ini juga diresmikan penggunaan gedung baru BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Peresmian gedung yang terletak di ini ditandai dengan penekanan sirine dan pemotongan pita oleh Ketua BPK.
Gedung yang dibangun diatas tanah seluas 8900 m2 ini menelan biaya sebesar Rp29,9 miliar yang berasal dari DIPA BPK RI. Gedung BPK Perwakilan Provinsi Lampung ini memiliki 3 tiang utama yang menjadi penyangga dan di garis depan bangunan. 3 pilar ini merupakan simbol dari nilai-nilai dasar BPK RI, yaitu Independensi, Integritas dan Profesionalisme. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi lampung diharapkan dapat membantu mewujudkan pengelolaan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel. Demikian disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporannya.