Selasa, 16 November 2010, Anggota I BPK, Moermahadi Soedja Djanegara dan Anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa melakukan penandatangan Kesepakatan Bersama mengenai tata cara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan para Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Auditorium BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo. Penandatangan kesepakatan bersama ini disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo dan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo serta dihadiri juga oleh Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, Kaditama Binbangkum BPK, Nizam Burhanuddin, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Mahendro Sumardjo, Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK, Bahtiar Arif, Bupati/Walikota Se-Jawa Timur dan jajaran Muspida Jawa Timur.
Pada kesempatan ini, Ketua BPK menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2009, dari 39 pemerintah daerah (pemda) terdapat 36 laporan keuangan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dua pemda memperoleh opini Disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP), dan satu mendapatkan opini Tidak Wajar (TW). BPK akan terus mendorong pemerintah daerah di wilayah Jawa Timur untuk memperbaiki kualitas pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan Jawa Timur. Hasil Pemeriksaan yang diserahkan kepada DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, LHP atas Laporan Keuangan BUMD, LHP kinerja, LHP Dengan Tujuan Tertentu. Selanjutnya, disepakati juga diserahkannya LHP Ikhtisar hasil Pemeriksaan semester, hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian Negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik besera LHP Akuntan Publik. Selain mengenai tata cara penyerahan LHP, disepakati juga mengenai pertemuan konsultasi. DPRD dalam menindaklanjuti LHP BPK dapat melakukan pertemuan konsultasi dengan meminta penjelasan kepada BPK Perwakilan Jawa Timur serta dapat juga menyampaikan masukan dan permintaan pemeriksaan lanjutan.
BPK berharap agar LKPD Jawa Timur 2010 nantinya mendapat opini yang lebih baik dibanding sebelumnya. Melalui kesepakatan bersama ini, BPK juga berharap masing-masing pihak dapat menjalankan kewenangannya secara efektif, sehingga tercipta pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang transparan dan akuntabel.

foto1foto2