foto ihps dpdJumat, 15 Oktober 2010, Ketua BPK RI, Hadi Poernomo menyerahkan Buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2010 kepada Ketua DPD RI, Irman Gusman di Gedung DPD, Jakarta. Penyerahan yang dilaksanakan dalam rapat paripurna DPD ini dihadiri Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, Anggota III BPK, Hasan Bisri, Anggota IV BPK, Ali Masykur Musa, dan Anggota V BPK, Sapto Amal Damandari, serta pejabat eselon I BPK.
Pada kesempatan ini, Ketua BPK mengungkapkan bahwa pada semester I Tahun 2010, BPK memeriksa 348 dari 498 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2009. Opini LKPD Tahun 2009 secara persentase juga menunjukkan adanya peningkatan. Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak 4% dari total LKPD yang sebelumnya hanya 3% (tahun 2008) dan 1% (tahun 2007).
Sementara opini tidak memberikan pendapat (TMP/Disclaimer) hanya 13% dari total LKPD yang sebelumnya 24% (tahun 2008) dan 26% (tahun 2007). Opini WTP diberikan BPK kepada LKPD Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Kaur, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Gorontalo, Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Sungai Penuh, Kota Yogyakarta, dan Kota Tangerang.
Selain opini, pemeriksaan BPK terhadap 348 LKPD menemukan 3.179 kasus kelemahan SPI dan 4.708 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp3,55 triliun. Selama pemeriksaan LKPD tersebut, temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah senilai Rp38,22 miliar.
Dalam sSemester I tTahun 2010, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dilaksanakan atas 27 57 entitas yang terbagi dalam obyekobjek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, 27 objek di lingkungan pemerintah daerah, 22 objek di lingkungan BUMN, 1 objek di lingkungan BUMD, dan 7 objek di lingkungan BHMN/BLU/badan lainnya.
Pemeriksaan BPK atas belanja daerah pada 14 objek pemeriksaan menunjukkan adanya 206 kasus ketidakpatuhan senilai Rp76,60 miliar yang meliputi ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian daerah, potensi kerugian daerah, kekurangan penerimaan, administrasi, ketidakhematan, dan ketidakefektifan. Dari jumlah tersebut, terdapat 107 kasus ketidakpatuhan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp36,00 miliar.
Sejak tahun 2006 kualitas penyusunan laporan keuangan pemerintah secara konsisten telah menunjukkan perbaikan. Opini LKPD Tahun 2009 yang meningkat menunjukkan adanya kesadaran yang semakin tinggi dari pemerintah daerah untuk menyajikan laporan keuangan secara wajar. Oleh karena itu, BPK mengharapkan agar pemerintah secara konsisten melaksanakan langkah-langkah perbaikan pengelolaan keuangan baik ditingkat pusat maupun daerah.