Anggota I BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara memberikan pengarahan pada acara Entry Briefing Pemeriksaan Atas Pengelolaan Barang Temuan, Sitaan, Bukti dan Rampasan (TSBR) pada 24 September 2010 di Ruang Pola Gedung Arsip BPK, Jakarta. Dalam pertemuan ini dijelaskan beberapa hal mengenai pemeriksaan TSBR antara lain jenis dan tujuan pemeriksaan, waktu pemeriksaan, lingkup pemeriksaan serta komposisi tim dan kebutuhan dokumen untuk pemeriksaan.
Dalam pengarahannya, Anggota I BPK berharap pertemuan ini merupakan wujud nyata dari komitmen BPK RI dan auditee dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan. Entry Briefing ini dihadiri oleh para entitas antara lain dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemeriksaan TSBR merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang bersifat eksaminasi atas pengelolaan barang yang meliputi kegiatan pemerolehan, penyimpanan/pemeliharaan, dan pengeluaran serta pencatatan dan transparan. Pemeriksaan atas pengelolaan TSBR meliputi pengujian atas barang TSBR yang berasal dari kasus tindak pidana; mimiliki nilai ekonomis tinggi per kasus; dan dikelola dari tahun 2009 sampai dengan saat pemeriksaan.
Entry Briefing Pemeriksaan TSBR
Bagikan konten Ini:


